YOGYAKARTA – Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan yang diberikan perusahaan kepada pegawai akan dikenakan pajak. Simak detail aturan pajak THR 2025 beserta perhitungannya dalam artikel berikut ini.

Pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

THR menjadi salah satu bentuk penghargaan bagi karyawan yang diberikan oleh perusahaan menjelang hari besar keagamaan.

Aturan Pajak THR 2025

Dikutip dari laman pajak.go.id, THR termasuk ke dalam kategori penghasilan tidak tetap yang menjadi objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Tahun ini, pemberian tunjangan hari raya keagamaan mengikuti peraturan perpajakan terbaru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan.

Adapun dasar hukum THR dipotong pajak diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa Pajak THR adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa tunjangan hari raya yang diterima oleh karyawan atau pekerja.

Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 disebutkan bahwa, penghasilan yang dipotong PPh21 dan/aatau PPh26 termasuk penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur.

Nah, salah satu bentuk penghasilan yang dikategorikan dalam penghasilan tidak teratur adalah THR Keagamaan.

THR akan dipotong pajak apabila jumlah penghasilan tidak teratur yang diterima karyawan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yakni melebihi Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta setahun.

Jika besar THR ditambah penghasilan neto setahun hasilnya di bawah PTKP, maka THR yang diterima tidak dipotong pajak.

Penghitungan Pajak THR 2025

Pemotongan pajak penghasilan (PPh 21) atas THR mengikuti skema tarif ajak progresif. Dengan kata lain, persentase pajak berbeda-beda tergantung total penghasilan pajak tahunan, status perkawinan, jumlah tanggungan, dan metode perhitungan pajak yang digunakan.

Pada 2025, pungutan pajak THR menggunakan metode Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang lebih adil dan mencerminkan penghasilan tahunan secara proporsional.

TER sendiri merupakan salah satu kebijaakan dari pemerintah untuk memudahkan para pemberi kerja dalam menghitung pajak PPh Pasal 21 yang terutang untuk masa Januari sampai November.

Besaran pajak terutang didapat dari perkalian penghasilan bruto yang diberikan kepada pegawai dengan tarif TER.

Lebih lanjut, TER bagi pegawai tetap dibagi menjadi tiga kategori, berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan jumlah tanggungan pada awal tahun pajak.

Metode pungutan pajak THR dengan sistem TER memiliki dua jenis, yakni Tarif Efektif Bulanan (TERB) untuk karyawan tetap dengan gaji bulan, dan Tarif Efektif Harian (TERH) untuk karyawan tidak tetap denga upah harian, mingguan, atau borongan. TERB dibagi menjadi tiga kategori beradasarkan PTKP:

  • Kategori 1 (TK/0, TK/1, K/0): untuk penghasilan bruto Rp5.400.000 hingga Rp5.650.000, tarif pajaknya 0,25 persen, meningkat bertahap sesuai besaran penghasilan.
  • Kategori 2 (TK/2, TK/3, K/1, K/2): Perhitungan dimulai dari penghasilan Rp6.200.000 dengan tarif 0,25 persen, meningkat sesuai besaran penghasilan.
  • Kategori 3 (K/3): tarif paajak dimulai dari 0,25 persen untuk penghasilan Rp6.600.001 hingga Rp6.950.000, dan meningkaat sesuai lapisan penghasilan yang lebih tinggi.

TERH hanya diberlakukan untuk pegawai tidak tetap. Perhitungannya disesuaikan dengan periode penerimaan upah dan besarannya. Detail perhitungan TERH bisa dilihat pada peraturan perpajakan terbaru.

Contoh Perhitungan Pajak THR 2025

Seorang karyawan tetap dengan status K/1 (Kawin dengan satu tanggungan) menerima gaji pokok Rp8.000.000 dan THR 8.000.000 yang diberikan pada Maret 2025. Dengan demikian, penghasilan bulanannya menjadi Rp16.000.000. 

Berdasarkan kategori dan Tabel TERB (bisa dilihat di peraturan perpajakan terbaru), tarif pajak untuk penghasilan tersebut adalah 10 persen. Maka Pajak THR yang harus dibayarkan, yakni:

10% x Rp8.000.000 = Rp800.000

Setelah dipotong pajak, karyawan tersebut akan menerima THR sebesar Rp7.200.000.

Demikian informasi tentang pajak THR 2025. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)