JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan penyesuaian besaran biaya tambahan pendistribusian dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak (BBM). Khususnya dalam penugasan melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Peraturan baru tersebut ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona H. Laoly pada 13 Oktober 2022 yang lalu dan berlaku pada hari yang sama.

Dalam pasal 4 ayat 1 aturan ini menyebutkan, harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan di titik serah untuk setiap liter, dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan sebesar Rp90 per liter, serta ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Hal ini berbeda dengan peraturan sebelumnya yang menyatakan harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan di titik serah untuk setiap liter, dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan sebesar 2 persen dari harga dasar, serta ditambah PPN dan PBBKB tambahan pendistribusian di wilayah penugasan.

"Harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan formula yang terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan, serta margin," tulis beleid tersebut yang dikutip Senin 24 Oktober.

Sementara itu dalam pasal 4 ayat (3) tertulis bahwa perhitungan harga dasar untuk setiap bulan menggunakan rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika dengan kurs beli Bank Indonesia periode tanggal 25 pada 1 bulan sebelumnya sampai tanggal 24 bulan berjalan untuk perhitungan harga dasar bulan berikutnya.

Selanjutnya, dalam pasal 4 ayat 4 berbunyi, besaran PBBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 5 persen.

Ayat 5: Harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembulatan ke atas sebesar Rp50.

Sementara itu, di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 12A sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 12A Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022," tulis aturan ini.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)