JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah menggeledah mobil dinas yang digunakan pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto pada Senin, 10 November. Upaya paksa disebut lebih fokus menggeledah kantor gubernur.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo perihal banyaknya pemberitaan mengenai penggeledahan Toyota Fortuner berkelir hitam yang jadi mobil dinas SF Hariyanto. Upaya paksa ini berkaitan dengan dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang menjerat Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid.
“Tidak ada secara spesifik penggeledahan terhadap kendaraan dimaksud. Penggeledahan kali ini berfokus di kantor gubernur,” kata Budi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 11 November.
Budi juga bilang penyidik fokus meminta keterangan terhadap pihak yang diduga mengetahui perbuatan Abdul Wahid yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Salah satu adalah Syahrial Abdi yang merupakan Sekda Pemprov Riau.
“Penggeledahan kali ini berfokus di kantor gubernur serta permintaan keterangan yang diperlukan penyidik terhadap Sekda dan Kabag Protokol,” tegas Budi.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP. Mereka adalah Gubernur Riau Abdul Wahid; M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau; serta Dani M. Nursalam selaku tenaga ahli Gubernur Riau.
Adapun penetapan tersangka ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 3 November. Mereka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 23 November 2025.
Kasus ini bermula saat adanya penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Diduga ada kesanggupan pemberian fee yang sebesar 2,5 persen yang kemudian dibahas di sebuah kafe di kawasan Kota Pekanbaru, Riau. Pembahasan dilakukan antara Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP bersama enam UPT.
SEE ALSO:
Kemudian Ferry menyampaikan hasil pertemuan itu kepada M. Arief selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dan representatif Abdul Wahid. Tapi, Arief justru minta sebesar 5 persen atau sebesar Rp7 miliar dan mengancam akan mencopot Kepala UPT yang tak menyetor.
Akibat perbuatannya, para tersangka melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)