SUBANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Subang menangkap dua orang tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Subang, AKP Wanda Ervam Liton Dachi, menjelaskan, kedua tersangka masing-masing berinisial YDA (41) dan DS (28), warga Desa Mulyasari, Kecamatan Pamanukan, Subang.
“Keduanya mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial KDR yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Wanda di Subang, Antara, Selasa, 11 November.
Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut rencananya akan diedarkan di sejumlah wilayah sekitar Subang.
Kedua tersangka ditangkap pada Minggu sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Gang Darmodihardjo, Kelurahan Soklat, Kecamatan Subang, saat tengah mengendarai mobil Toyota Calya warna hitam bernomor polisi Z 1087 LN.
Petugas menemukan 12 paket sabu siap edar dengan total berat 29,11 gram, dua timbangan digital, plastik klip bening, lakban hitam, gunting, serta dua ponsel yang digunakan untuk transaksi.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba dan memburu pemasok utama yang masih buron,” kata Wanda.
Kini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Subang untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
SEE ALSO:
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)