JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin menyebut usulan tambahan insentif dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) bukan solusi yang tepat untuk mencegah korupsi bagi kepala daerah. Sebab dalam praktiknya, menurut Khozin, insentif bagi kepala daerah yang diambil dari presentase PAD telah berjalan lama sejak tahun 2000.
“Praktiknya, dana insentif kepala daerah yang parameternya PAD di tiap-tiap daerah telah berjalan lama sejak 25 tahun silam, tepatnya diawali dari terbitnya PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,” ujar Khozin kepada wartawan, Selasa, 11 November.
Selain itu, Khozin menilai, filosofi insentif juga bagian dari stimulus atas kinerja kepala daerah. Ia memaparkan, dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) PP Nomor 109 Tahun 2000 telah diatur secara terperinci mengenai presentase dana insentif yang diterima kepala daerah atas capaian PAD di masing-masing daerah.
“Filosofi dana insentif kepada Kepala Daerah merupakan penghargaan sekaligus stimulus untuk meningkatkan PAD yang tujuan utamanya agar lahir kemandirian fiskal di daerah,” jelas Legislator dari dapil Jawa Timur IV itu.
Khozin menegaskan bahwa dana insentif kepala daerah tidak dimaksudkan sebagai upaya pencegahan korupsi bagi kepala daerah. Sebab menurutnya, pencegahan korupsi dan pemberian dana insentif merupakan dua hal yang berbeda.
“Pencegahan korupsi di daerah harus dilakukan dengan sistem, bukan pendekatan personal pejabat. Membangun sistem antikorupsi di daerah itu by law bukan by person,” tegas Khozin.
Khozin menekankan, pencegahan korupsi di lingkungan pemda harus dilakukan dengan sistem yang dimulai dari hulu. Ia menyebut, momentum perubahan UU Pilkada dan UU Pemilu dapat menjadi momentum perbaikan dari sisi hulu.
“Momentum perubahan UU Pilkada dapat menjadi pintu masuk untuk melakukan perbaikan sistem yang dimulai dari sisi hulu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan agar kepala daerah mendapatkan insentif dari pendapatan asli daerah (PAD).
Usulan ini muncul menanggapi kasus korupsi berulang yang dilakukan kepala daerah akibat tingginya biaya politik dan rendahnya kesejahteraan pejabat daerah.
Misalnya mereka berhak mendapatkan sekian persen dari pendapatan asli daerah untuk kesejahteraan mereka, dan penggunaan uangnya diatur dengan legal dalam peraturan perundang-undangan," ujar Rifqinizamy, Jumat, 7 November.
"Sehingga pada satu sisi kita mendorong adanya kemandirian fiskal, peningkatan PAD di setiap daerah, dan di sisi yang lain juga ada insentif yang kita berikan kepada gubernur, bupati, wali kota atas kerja kerasnya meningkatkan hal tersebut," lanjutnya.
Rifqinizamy menilai, tambahan insentif ini bisa menjadi formula khusus untuk meningkatkan kesejahteraan kepala daerah, lantaran kepala daerah dianggap telah bekerja keras dalam meningkatkan PAD.
Menurutnya, peluang penyalahgunaan kewenangan akan terus terjadi apabila tidak ada perubahan formula. Ia pun menyebut Komisi II DPR akan turut membahas mengenai sistem pemilihan kepala daerah dalam revisi UU Pemilu dan Pilkada.
SEE ALSO:
"Saya kira hal itu salah satu hal yang penting untuk didiskusikan dalam revisi Undang-Undang Pemilu kita ke depan," katanya.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)