JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) langsung berbenah dalam pengelolaan dan menjalankan peradilan usai banyak hakim yang terlibat kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Terbaru, empat hakim dan perangkat peradilan yang telah ditetapkan tersangka pada kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait terkait putusan lepas (ontslag) pada perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mereka yakni, Muhammad Arif Nuryanta, Agam Syarif Baharudin (ASB), Ali Muhtaro (AL), dan Djuyamto (DJU). Sementara perangkat peradilan yang dimaksud yakni panitera pengganti yaitu Wahyu Gunawan.

"Mahkamah Agung sangat prihatin atas peristiwa yang terus mendera dunia peradilan di saat Mahkamah Agung sedang berbenah dan melakukan perubahan dalam mengelola dan menjalankan peradilan untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan profesional," ujar Juru Bicara MA, Yanto, kepada wartawan, Senin, 14 April.

Salah satu langkah pembenahan yang dilakuan dengan mengubah skema penunjukan majelis hakim yang sebelumnya manual menjadi robotik melalui Smart Majelis. Skema itu berlaku pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.

"Sebagaimana telah ditetapkan di Mahkamah Agung untuk meminimalisir terjadinya potensi judicial corruption," sebutnya.

Kendati demikian, mengenai waku penerapan skema penunjukan majelis hakim secara robotik, Yanto belum bisa memastikannya. Sebab, sistem penunjang skema tersebut baru akan dipersiapkan.

"Tadi hasil rapim akan dipersiapkan dulu alatnya. Segera dilaksanakan," ucapnya.

Kemudian, langkah lainnya yaitu pembentukan satuan tugas khusus (satgasus) oleh Badan Pengawas (Bawas). Tujuannya mengevaluasi kedisiplinan, kinerja, dan kepatuhan para hakim.

Satgassus tersebut akan beroperasi sebagai pengawas di seluruh Pengadilan Negeri. Mereka bakal bertugas mulai Selasa, 15 April.

"Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah membentuk satuan tugas khusus (satgassus) untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kedisiplinan, kinerja, dan kepatuhan hakim, dan aparatur terhadap kode etik dan pedoman perilaku pada 4 lingkungan peradilan di wilayah hukum DKI Jakarta," ungkap Yanto.

Adapun, empat hakim yang terlibat suap terkait putusan lepas (ontslag) pada perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yakni, Muhammad Arif Nuryanta, Agam Syarif Baharudin (ASB), Ali Muhtaro (AL), dan Djuyamto (DJU). Sementara perangkat peradilan yang dimaksud yakni panitera pengganti yaitu Wahyu Gunawan.

Selain itu, ada tiga hakim lainnya yang juga terlibat kasus suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Mereka Erintuah Damanik, Manggapul, dan Heru Hanindyo


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)

Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+