DPR: Constitutional Court Decision On Local And National Elections Paradox

JAKARTA- Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2024 tentang pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal, paradoks. Sebab menurutnya, putusan terbaru ini membatasi model keserentakan, di mana sebelumnya MK telah memberikan enam alternatif pilihan.

“Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan pada 26 Februari 2020, MK telah memberi enam opsi keserentakan pemilu. Tapi putusan MK yang baru justru membatasi, ini paradoks,” ujar Khozin di Jakarta, Jumat, 27 Juni.

Legislator PKB dari Dapil Jawa Timur VI itu mengatakan, semestinya MK konsisten dengan putusan sebelumnya yang memberi pilihan kepada pembentuk undang-undang (UU) dalam merumuskan model keserentakan dalam UU Pemilu.

“Bahwa UU Pemilu belum diubah pasca putusan 55/PUU-XVII/2019 tidak lantas menjadi alasan bagi MK untuk 'lompat pagar' atas kewenangan DPR. Urusan pilihan model keserentakan pemilu merupakan domain pembentuk UU,” tegas Khozin.

Apalagi, lanjut Khozin, dalam pertimbangan hukum di angka 3.17 putusan MK No 55/PUU-XVII/2019 secara tegas menyebutkan bahwa MK tidak berwenang menentukan model keserentakan pemilihan.

"Putusan 55 cukup jelas, MK dalam pertimbangan hukumnya menyadari urusan model keserentakan bukan domain MK, tapi sekarang justru MK menentukan model keserentakan,” jelas Khozin.

Khozin juga menyayangkan putusan MK yang bertolak belakang dengan putusan sebelumnya. Menurutnya, dampak putusan ini akan berdampak secara konstitusional terhadap kelembagaan pembentuk UU (DPR dan Presiden), konstitusionalitas penyelenggaraan pemilu, hingga persoalan teknis pelaksanaan pemilu.

“Implikasi putusan MK ini cukup komplikatif. Sayangnya, MK hanya melihat dari satu sudut pandang saja. Di sinilah makna penting dari hakim yang negarawan, karena dibutuhkan kedalaman pandangan dan proyeksi atas setiap putusan yang diputuskan,” kata Khozin.

Menurut Khozin, DPR tentu akan menjadikan putusan terbaru MK menjadi bahan penting dalam perumusan perubahan UU Pemilu yang segera dibahas di DPR. Ia menuturkan, DPR akan melakukan rekayasa konstitusional dalam desain kepemiluan di Indonesia.

"Dalam putusan MK sebelumnya meminta badan pembentuk UU untuk melakukan rekayasa konstitusional melalui perubahan UU pemilu ini,” pungkas Khozin.

JAKARTA - Member of Commission II of the DPR, Muhammad Khozin assessed the decision of the Constitutional Court (MK) No 135/PUU-XXII/2024 concerning the implementation of national elections and local elections, paradoxes. Because according to him, this latest decision limits the simultaneous model, where previously the Constitutional Court had provided six alternative options.

“Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan pada 26 Februari 2020, MK telah memberi enam opsi keserentakan pemilu. Tapi putusan MK yang baru justru membatasi, ini paradoks,” ujar Khozin di Jakarta, Jumat, 27 Juni.

Legislator PKB dari Dapil Jawa Timur VI itu mengatakan, semestinya MK konsisten dengan putusan sebelumnya yang memberi pilihan kepada pembentuk undang-undang (UU) dalam merumuskan model keserentakan dalam UU Pemilu.

“Bahwa UU Pemilu belum diubah pasca putusan 55/PUU-XVII/2019 tidak lantas menjadi alasan bagi MK untuk 'lompat pagar' atas kewenangan DPR. Urusan pilihan model keserentakan pemilu merupakan domain pembentuk UU,” tegas Khozin.

Apalagi, lanjut Khozin, dalam pertimbangan hukum di angka 3.17 putusan MK No 55/PUU-XVII/2019 secara tegas menyebutkan bahwa MK tidak berwenang menentukan model keserentakan pemilihan.

"Putusan 55 cukup jelas, MK dalam pertimbangan hukumnya menyadari urusan model keserentakan bukan domain MK, tapi sekarang justru MK menentukan model keserentakan,” jelas Khozin.

Khozin juga menyayangkan putusan MK yang bertolak belakang dengan putusan sebelumnya. Menurutnya, dampak putusan ini akan berdampak secara konstitusional terhadap kelembagaan pembentuk UU (DPR dan Presiden), konstitusionalitas penyelenggaraan pemilu, hingga persoalan teknis pelaksanaan pemilu.

“Implikasi putusan MK ini cukup komplikatif. Sayangnya, MK hanya melihat dari satu sudut pandang saja. Di sinilah makna penting dari hakim yang negarawan, karena dibutuhkan kedalaman pandangan dan proyeksi atas setiap putusan yang diputuskan,” kata Khozin.

Menurut Khozin, DPR tentu akan menjadikan putusan terbaru MK menjadi bahan penting dalam perumusan perubahan UU Pemilu yang segera dibahas di DPR. Ia menuturkan, DPR akan melakukan rekayasa konstitusional dalam desain kepemiluan di Indonesia.

"Dalam putusan MK sebelumnya meminta badan pembentuk UU untuk melakukan rekayasa konstitusional melalui perubahan UU pemilu ini,” pungkas Khozin.

“Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan pada 26 Februari 2020, MK telah memberi enam opsi keserentakan pemilu. Tapi putusan MK yang baru justru membatasi, ini paradoks,” ujar Khozin di Jakarta, Jumat, 27 Juni.

Legislator PKB dari Dapil Jawa Timur VI itu mengatakan, semestinya MK konsisten dengan putusan sebelumnya yang memberi pilihan kepada pembentuk undang-undang (UU) dalam merumuskan model keserentakan dalam UU Pemilu.

“Bahwa UU Pemilu belum diubah pasca putusan 55/PUU-XVII/2019 tidak lantas menjadi alasan bagi MK untuk 'lompat pagar' atas kewenangan DPR. Urusan pilihan model keserentakan pemilu merupakan domain pembentuk UU,” tegas Khozin.

Apalagi, lanjut Khozin, dalam pertimbangan hukum di angka 3.17 putusan MK No 55/PUU-XVII/2019 secara tegas menyebutkan bahwa MK tidak berwenang menentukan model keserentakan pemilihan.

"Putusan 55 cukup jelas, MK dalam pertimbangan hukumnya menyadari urusan model keserentakan bukan domain MK, tapi sekarang justru MK menentukan model keserentakan,” jelas Khozin.

Khozin juga menyayangkan putusan MK yang bertolak belakang dengan putusan sebelumnya. Menurutnya, dampak putusan ini akan berdampak secara konstitusional terhadap kelembagaan pembentuk UU (DPR dan Presiden), konstitusionalitas penyelenggaraan pemilu, hingga persoalan teknis pelaksanaan pemilu.

“Implikasi putusan MK ini cukup komplikatif. Sayangnya, MK hanya melihat dari satu sudut pandang saja. Di sinilah makna penting dari hakim yang negarawan, karena dibutuhkan kedalaman pandangan dan proyeksi atas setiap putusan yang diputuskan,” kata Khozin.

Menurut Khozin, DPR tentu akan menjadikan putusan terbaru MK menjadi bahan penting dalam perumusan perubahan UU Pemilu yang segera dibahas di DPR. Ia menuturkan, DPR akan melakukan rekayasa konstitusional dalam desain kepemiluan di Indonesia.

"Dalam putusan MK sebelumnya meminta badan pembentuk UU untuk melakukan rekayasa konstitusional melalui perubahan UU pemilu ini,” pungkas Khozin.

"The Constitutional Court's decision Number 55/PUU-XVII/2019 which was pronounced on February 26, 2020, the Constitutional Court has provided six simultaneous elections. But the new Constitutional Court's decision limits, this is paradoxical," said Khozin in Jakarta, Friday, June 27.

The PKB legislator from the East Java VI electoral district said that the Constitutional Court should be consistent with the previous decision which gave the legislators (UU) the choice in formulating a simultaneous model in the Election Law.

"That the Election Law has not been changed after the decision of 55/PUU-XVII/2019 is not then a reason for the Constitutional Court to 'jump the fence' on the authority of the DPR. The matter of the choice of the election simultaneous model is the domain that forms the law," said Khozin.

Moreover, continued Khozin, in legal considerations at 3.17 the Constitutional Court's decision No. 55/PUU-XVII/2019 explicitly stated that the Constitutional Court was not authorized to determine the simultaneous model of the election.

"The decision of 55 is quite clear, the Constitutional Court in its legal consideration is aware that the issue of the simultaneous model is not the domain of the Constitutional Court, but now the Constitutional Court has determined a simultaneous model," explained Khozin.

Khozin also regretted the Constitutional Court's decision which was contrary to the previous decision. According to him, the impact of this decision will have a constitutional impact on the institutions that make up the law (DPR and President), the constitutionality of the implementation of elections, to technical issues for the implementation of elections.

"The implications of the Constitutional Court's decision are quite comparative. Unfortunately, the Constitutional Court only looks from one point of view. This is where the important meaning of a judge who is statesman, is because it requires a depth of views and projections on each decision that is decided," said Khozin.

According to Khozin, the DPR will certainly make the latest decision by the Constitutional Court an important ingredient in the formulation of changes to the Election Law which will soon be discussed in the DPR. He said the DPR would carry out constitutional engineering in its electoral design in Indonesia.

"In the Constitutional Court's decision, the Constitutional Court previously asked the body that forms the law to carry out constitutional engineering through the amendment to the Election Law," concluded Khozin.