Bupati Situbondo Karna Suswandi Tetap Calonkan Diri Usai Jadi Tersangka, KPK: Pilihan Ada di Tangan Masyarakat
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penanganan dugaan korupsi dana PEN serta pengadaan barang dan jasa yang menjerat Bupati Situbondo Karna Suswandi tak terkait Pilkada 2024. Proses hukum yang berjalan saat ini sudah sesuai prosedur.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menanggapi langkah Karna yang kembali mencalonkan diri sebagai incumbent.
“KPK tidak berpolitik. Jadi penyidik tetap bekerja secara prosedural dan (sesuai, red) aturan hukum,” kata Tessa kepada wartawan yang dikutip pada Rabu, 25 September.
Tessa juga menyebut masyarakat bebas memilih sosok terbaik untuk daerahnya, termasuk di Situbondo. Sehingga, KPK tak akan masuk dalam ranah Pilkada 2024.
“KPK akan menyerahkan kepada masyarakat Situbondo yang memiliki hak pilih untuk memilih siapa calon terbaik yang akan memimpin kabupaten tersebut untuk lima tahun ke depan,” tegas juru bicara berlatar belakang tersebut.
“Penyidik dan KPK akan bekerja sebaik mungkin untuk mengusut dan menyelesaikan perkara yang melibatkan yang bersangkutan sampai dengan ada pelimpahan kepada jaksa penuntut umum,” sambung Tessa.
Diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan korupsi pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) di Pemkab Situbondo serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) tahun 2021-2024. Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan informasi yang dikumpulkan.
Mereka adalah Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Dinas PUPR Pemkab Situbondo Eko Prionggo.
SEE ALSO:
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Karna kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan Karna terdaftar dengan nomor perkara: 92/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Pengajuan permohonan ini dilakukan sejak Selasa, 17 September. Sidang perdana nantinya bakal digelar pada Selasa, 1 Oktober mendatang.