Bobby Nasution Dilaporkan ke KPK Usai Muncul ‘Blok Medan’ di Sidang Abdul Gani Kasuba

JAKARTA - Wali Kota Medan Bobby Nasution dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini. Pelaporan dibuat anggota GMNI Deodatus Sunda Se imbas munculnya ‘Blok Medan’ dalam sidang eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. 

“Dalam persidangan ini, nama anak Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu dan membantunya Bobby Nasution disebutkan dengan istilah ‘blok Medan’,” kata Deodatus Sunda Se di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Agustus.

Dia mendesak KPK menindaklanjuti fakta persidangan tersebut. KPK diwanti-wanti jangan sampai tak menindaklanjuti laporan ini karena Bobby berstatus keluarga Jokowi.

“(Kami, red) mendesak KPK untuk segera memanggil dan memeriksa Wali Kota Medan,” tegasnya.

Deodatus mengaku melengkapi laporannya dengan sejumlah bukti. Salah satunya yang berkaitan dengan persidangan Abdul Gani.

 

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili mengungkap istilah 'Blok Medan' dalam sidang terdakwa Abdul Gani Kasuba. Nama ini sering dipakai dalam proses Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara.

Suryanto ketika itu menjelaskan ‘Blok Medan’ merujuk pada Wali Kota Medan Bobby Nasution setelah ditanya jaksa.

Sedangkan dalam kesempatan berbeda, Abdul Gani justru menyebut istilah tersebut merujuk pada Kahiyang selaku anak Jokowi yang juga istri dari Bobby.

Menanggapi kemunculan nama ini, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika bilang peluang memanggil Bobby Nasution dan Kahiyang di persidangan terbuka. Keduanya bisa dihadirkan jika sesuai dengan kebutuhan jaksa penuntut.

“Apabila memang keterangan saksi yang dimaksud itu betul-betul dibutuhkan dalam rangka memperkuat keyakinan hakim untuk memutus perkaranya tentunya dapat dilakukan pemanggilan,” kata Tessa kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip Selasa, 6 Agustus.

Tessa bilang pengalaman seperti ini pernah terjadi saat sidang eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dalam perkara pemerasan dan gratifikasi. Ketika itu, jaksa menghadirkan Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi di luar berkas.

Namun, jika tak langsung berkaitan dengan perkara yang disidangkan jaksa bisa membuat laporan pengembangan penuntutan. “Untuk diserahkan kepada pimpinan dan diputuskan kemudian, dianalisa dalam ekspose,” ujar Tessa.

“Atau bila ada surat perintah penyidikan yang masih berjalan maka keterangan di persidangan tersebut dapat diberikan jaksa kepada penyidik yang saat ini sedang melakukan proses penyidikan bila keterangan itu dibutuhkan untuk penguatan penyidikan yang sedang berlangsung,” sambung juru bicara berlatar belakang penyidik itu.