Begini Cara Pemprov DKI Cegah Jual Beli Kursi Siswa di PPDB 2024
JAKARTA - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2024 telah dibuka dengan tahapan pembuatan akun untuk pendaftaran. Dalam PPDB tahun ini, Pemprov DKI Jakarta memiliki solusi untuk mencegah fenomena jual beli kursi oleh oknum pihak sekolah negeri.
Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo menerangkan, ketika terdapat calon siswa yang diterima di sekolah pilihannya tidak lapor diri, maka pihak sekolah akan mengosongkan kursi tersebut sampai PPDB tahap 2.
"Kalau pada PPDB tahap 1 anak yang diterima tapi tidak lapor diri, maka kosong. Yang kosong itu kita buka di tahap 2," kata Purwosusilo dalam rapat kerja Komisi E DPRD DKI Jakarta, Senin, 27 Mei.
Lalu, dalam PPDB tahap 2, Pemprov DKI hanya memfasilitasi pendaftaran pada jalur prestasi dengan seleksi akademik. Sementara, PPDB jalur afirmasi, zonasi, dan perpindahan tugas orang tua (PTO) tidak dibuka kembali.
Lalu, jika masih ada kursi yang kosong lantaran calon siswa tidak lapor diri, maka pihak sekolah diharuskan membiarkan kursi tersebut kosong selama satu semester.
"Itu dibiarkan kosong sampai satu semester, untuk dibuka mutasi (perpindahan siswa di semester 2). Sehingga kalau ada isu-isu jual beli kursi, orang dalam, saya sampaikan, tidak ada," tegasnya.
Sementara, jika semua calon peserta didik yang lolos PPDB tahap 1 lapor diri, maka sekolah tersebut tidak membuka PPDB tahap 2.
PPDB dimulai pada 10 Juni hingga 4 Juli 2024 secara daring untuk jenjang sekolah dasar negeri (SDN), sekolah menengah pertama negeri (SMPN), sekolah menengah atas negeri (SMAN), dan sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN) melalui ppdb.jakarta.go.id.
Sebelum itu, dibuka tahapan prapendaftaran PPDB dengan pengajuan akun yang dimulai tanggal 20 Mei 2024 untuk jenjang SDN, 27 Mei 2024 untuk jenjang SMPN, dan 3 Juni 2024 untuk jenjang SMAN dan SMKN.
Sedangkan untuk jenjang sekolah pendidikan anak usia dini negeri (SPAUDN), sanggar kegiatan belajar (SKB), dan sekolah luar biasa negeri (SLBN) dilaksanakan secara offline/online pada 10 Juni-30 Juli 2024.
Adapun, total daya tampung jenjang SDN 95.677 peserta didik; jenjang SMPN 71.093 peserta didik dengan perkiraan CPDB sebanyak 151.164 peserta didik dan persentase daya tampung 47,03 persen.
Kuota siswa jenjang SMAN 29.559 peserta didik dan jenjang SMKN 20.130 peserta didik dengan perkiraan CPDB sebanyak 139.841 dan persentase daya tampung 35,53 persen.
SEE ALSO:
Melihat keterbatasan daya tampung sekolah negeri yang ada saat ini, Disdik DKI kembali menggelar PPDB Bersama pada tahun sebelumnya yang melibatkan sekolah swasta.
Tahun ini, pelaksanaan PPDB Bersama melibatkan sebanyak 121 SMA swasta dengan daya tampung 2.671 peserta didik, sebanyak 147 SMK swasta dengan daya tampung 4.024 peserta didik, dan SMP swasta sebanyak 138 sekolah dengan daya tampung 1.731 peserta didik.