Tak Mau Dikuasai Jukir Liar, Dishub DKI Minta Minimarket Urus Perizinan Lahan Parkir
JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo meminta pengelola minimarket segera mengurus izin penyelenggaraan perparkiran.
Hal ini dibutuhkan untuk mendukung upaya penertiban juru parkir (jukir) liar yang membuat resah masyarakat karena memungut biaya parkir lalu masuk ke kantong pribadinya.
Syafrin mengingatkan setiap penyelenggara parkir yang memiliki lebih dari lima satuan ruang parkir atau luas area parkir lebih dari 125 meter persegi, wajib memiliki izin dari gubernur. Izin tersebut terdiri dari izin penyelenggaraan parkir dengan memungut biaya parkir dan izin penyelenggaraan parkir tidak memungut biaya parkir.
Hal ini tertuang dalam Pasal 21 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran dan Pasal 12 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan.
"Terhadap minimarket atau fasilitas umum lain yang telah sesuai dengan Perda dan Pergub tersebut, wajib memiliki izin penyelenggaraan perparkiran, baik memungut atau tidak memungut biaya parkir," kata Syafrin dalam keterangannya, Kamis, 16 Mei.
Syafrin menjelaskan, proses pengajuan izin penyelenggaraan perparkiran itu tidak dipungut biaya. Perizinan bisa dilakukan melalui aplikasi JakEvo atau situs https//jakevo.jakarta.go.id/login milik Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta.
SEE ALSO:
Syafrin meminta masyarakat bisa membedakan jukir liar dengan juru parkir resmi Dishub Provinsi DKI Jakarta yang bertugas di lokasi parkir. Jukir di bawah pengelolaan Dishub DKI memakai seragam, rompi, topi, serta membawa surat tugas, karcis resmi, dan kartu tanda pengenal. Mereka bertugas di lokasi parkir yang terdapat rambu perbolehan parkir (P biru).
"Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dapat melakukan penyelenggaraan kegiatan perparkiran dengan melakukan pembinaan dan pemberdayaan terhadap juru parkir pada lokasi fasilitas sosial dan/atau fasilitas umum di luar ruang milik jalan (off street parking) dan di ruang milik jalan (on street parking) berdasarkan Peraturan Gubenur Provinsi DKI Jakarta Nomor 188 Tahun 2016 tentang Tempat Parkir Umum yang Dikelola oleh Pemerintah Daerah," jelas Syafrin.
Di luar Pergub tersebut, Dishub Provinsi DKI Jakarta juga dapat melakukan pengembangan lokasi penyelenggaraan kegiatan perparkiran dalam rangka penataan dan pengendalian parkir, sepanjang lokasi tersebut tidak melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Petugas gabungan Dishub DKI, Satpol PP DKI, dan TNI-Polri tengah menertibkan juru parkir liar di minimarket selama satu bulan ke depan sejak Rabu, 15 Mei. Seusai ditertibkan, mereka akan diberi pelatihan kerja.
Syafrin berharap para jukir liar minimarket tersebut bisa menemukan keterampilan kerja masing-masing. Namun, Syafrin tak ingin semua jukir liar yang ditertibkan meminta kembali menjadi petugas parkir karena keterbatasan jumlah tenaga yang dibutuhkan.
"Saya berharap tidak semuanya menyatakan passionnya juru parkir liar, karena kita siapkan diklat kepada mereka tidak sebagai juru parkir," ujarnya.
Dalam sidak penertiban jukir liar minimarket, tim gabungan akan meminta para jukir liar tersebut diminta berjanji untuk tak lagi memungut tarif parkir kepada masyarakat yang datang ke minimarket.
Jukir liar yang ditertibkan oleh tim gabungan adalah yang beroperasi di minimarket pada bangunan tersendiri. Sementara, minimarket yang berada di dalam satu kawasan niaga tak menjadi lokasi penertiban karena telah terintegrasi dengan pengelolaan parkir Dishub DKI.
Syafrin menyebut, upaya penertiban jukir liar di minimarket Jakarta sebulan ke depan belum disertai sanksi.
"Tindakan 1 bulan ke depan mulai tanggal 15 ini itu polanya adalah humanis persuasif. Artinya, yang kami lakukan adalah berupa pembinaan kemudian edukasi kepada juru parkir liar," jelas Syafrin.
Jika masih ada jukir liar yang bandel mengungut tarif parkir kepada pembeli minimarket setelah dirazia, mereka akan ditindak pidana ringan hingga denda.