Legal Expert For Pretrial Value Panji Gumilang Prematur And Will Be Rejected
JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai pemohon praperadilan yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kemungkinan besar bakal ditolak hakim. Terutama, bila dalam persidangan justru mempermasalahkan jenis pidananya."Mempersoalkan jenis tindak pidananya TPPU atau bukan nanti pada sidang pokok perkaranya, apakah terbukti atau tidak TPPU-nya," ujar Fickar kepada wartawan Kamis, 9 Mei."Jadi jika diajukan di praperadilan itu menjadi prematur dan permohonannya kemungkinan besar akan ditolak," sambungnya.Fikar menyampaikan praperadilan merupakan wadah untuk menguji penerapan hukum formil atau hukum acara yakni, keabsahan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan sebagai tersangka.Sehingga, jika dalam proses persidangan justru mempersoalkan pokok perkara atau di luar hukum formil, maka, hakim akan menolak gugatannya."Di luar itu permintaan tidak akan dikabulkan karena bukan ranah praperadilan," kata Fickar.Panji Gumilang menggugat Subdit III Unit III Dittipideksus Bareskrim Polri karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Panji juga dijerat dengan pasal penggelapan sebagai tindak pidana asal.Pada persidangan praperadilan sebelumnya, Subdit III Unit III Dittipideksus Bareskrim Polri sebagai termohon menghadirkan tiga orang saksi dan seorang ahli.