Kejari Dalami Korupsi RSUD Mukomuko Usai Setapkan 7 Tersangka

BENGKULU - The District Attorney (Kejari) of Mukomuko Regency stated that he would investigate the alleged corruption case in the management of the Mukomuko Hospital for the 2016 to 2021 fiscal years. "Currently, we are also scheduling a plan for next week to summon the suspects for the development and deepening of this case," said Head of Special Crimes at the Mukomuko Kejari Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim in Mukomuko, Friday 19 April, confiscated by Antara.Kejar Mukomuko previously named as many as seven suspects in the 2016 to 2021 budget corruption case. A total of seven people named as suspects in this corruption case, namely TA as the former Director of RSUD for the 2016 period 2020, AF (former Treasurer of Expenditures at the 2016 2019 Hospital), AT (former Head of Finance at RSUD 20182021).HI (former Head of Medical Services at RSUD 2017 2021), KN (former Head of Treasury and Verification for Finance at Mukomuko 2016 2021) Hospital, JM (former Treasurer of RSUD for the period 2020 2021, and HF (form Head of Finance at RSUD 2016 2018).

Penyidik Kejari Mukomuko kembali memanggil tersangka yang dititipkan di ruang tahanan Markas Kepolisian Resor Mukomuko selain untuk melengkapi berkas perkara sekaligus memastikan ada atau tidak keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengelolaan anggaran RSUD.Selain itu, kata dia, Kejari juga masih terus menelusuri aset para tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,8 miliar.Dari sebanyak tujuh orang tersangka ini, lanjut dia, baru satu orang tersangka dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko tahun 2016 hingga 2021 yang mengembalikan kerugian keuangan negara, yakni sebesar Rp20 juta."Ada satu dari tujuh orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan anggaran RSUD yang inisial AF. Dia ini cuma baru mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp20 juta, selanjutnya kami masih menunggu itikad baik tersangka lain mengembalikan kerugian negara," ujarnya.