Soal Kelayakan, PDIP Singgung Kubu Prabowo Pernah Minta Megawati Dihadirkan di Sidang MK
JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto membalas kritikan tim hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan yang menilai Megawati Soekarnoputri tidak tepat mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hasto menegaskan, justru kubu Prabowo-Gibran yang pernah menginginkan agar majelis hakim MK menghadirkan Presiden ke-5 RI itu ke persidangan untuk memberi keterangan.
"Pak Otto Hasibuan barang kali lupa ya, bahwa beliaulah yang meminta kehadiran bu Mega sebagai saksi," kata Hasto ditemui di Sekretariat F-PDR, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April
Padahal, usai kubu Prabowo melontarkan keinginan tersebut, Megawati telah menyanggupi jika dipanggil MK ke sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
"Ya, mungkin maksud awalnya berbeda. Barangkali sebagai suatu pressrue mau menghadirkan Bu Mega. Tapi ternyata Bu Mega malah siap dan dengan senang hati hadir sebagai saksi di MK. Tapi kemudian sampai sidang berakhir kan tidak dihadirkan," urai Hasto.
Dalam kesempatan itu, Hasto menguraikan bahwa tujuan Megawati memberikan pernyataannya sebagai amicus curiae untuk membantu menyelamatkan konstitusi.
"Ini bukan kapasitas beliau sebagai presiden ke 5 atau Ketum PDI Perjuangan, tetapi dalam kapasitas sebagai WNI yang memiliki tanggung jawab bahwa kedaulayan itu berasal dari rakyat," ungkap Hasto.
SEE ALSO:
Sebelumnya, Otto menilai langkah Megawati yang mengajukan diri sebagai amicus curiae merupakan kesalahanan. Menurutnya, dalam hal ini Megawati bukan bagian dari pihak yang berperkara.
"Amicus curiae itu suatu permohonan yang diajukan oleh pihak sebagai sahabat pengadilan dan sahabat pengadilan, itu mestinya bukan pihak di dalam perkara, itu harus dicermati," ujar anggota tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan di Gedung MK.
"Jadi, ada orang-orang yang independen, tidak merupakan bagian daripada perkara itu. Dia tidak terikat pada si A dan si B," sambungnya.
Menurutnya, Megawati merupakan pihak berperkara karena merupakan Ketua Umum PDI Perjuangan atau PDIP sekaligus pengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Karenanya, Otto menilai permohonan amicus curiae yang dilakukan Megawati bukan langkah yang tepat.
"Jadi, kalau Ibu Mega, dia merupakan pihak dalam perkara ini sehingga kalau itu yang terjadi, menurut saya tidak tepat sebagai amicus curiae," tandasnya.