Kejari Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Anggaran RSUD Mukomuko, Termasuk Pejabat RS dan Bendahara
BENGKULU - Sebanyak tujuh orang ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran rumah sakit daerah (RSUD) Mukomuko tahun anggaran 2016-2021 yang merugikan negara sebesar Rp4,8 miliar.
Para tersangka ditahan selama 20 hari terhitung dari hari ini di Polres Mukomuko.
"Ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko Radiman di Mukomuko, Bengkulu, Kamis 14 Maret, disitat Antara.
Adapun para tersangka dalam dugaan korupsi anggaran RSUD Mukomuko ini adalah mantan Direktur RSUD periode tahun 2016-2020 berinisial TA, mantan bendahara pengeluaran BLUD RSUD 2016-2019 inisial AF, mantan Kabid Keuangan RSUD 2018-2021 inisial AT, dan mantan kabid pelayanan medis RSUD 2017-2021 inisial HI.
Selanjutnya mantan kasi perbendaharaan dan verifikasi bidang keuangan RSUD Mukonuko 2016-2021 inisial KN, mantan bendahara pengeluaran BLUD periode 2020-2021 inisial JM, dan mantan kabid keuangan RSUD 2016-2018 inisial HF.
SEE ALSO:
Dari perkara yang merugikan negara ditaksir mencapai Rp4,8 miliar ini, ddengan detail belanja tidak dilaksanakan atau fiktif sebesar Rp1,1 miliar, belanja pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran atau mark up Rp490 juta, dan belanja yang tidak dilengkapi SPJ sebesar Rp3,1 miliar.
Dalam penangananya, Radiman mengatakan Kejadi Mukomuko telah memeriksa lebih dari 500 orang saksi.
Dari mereka yang telah diperiksa, di antaranya 24 pimpinan perusahaan pemasok obat ke RSUD, pimpinan BPJS Kesehatan, dan mantan pejabat di RSUD mulai dari tahun 2016-2021.
Ia mengatakan, Kejari Mukomuko melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan penyuplai obat untuk mengetahui faktur penjualan dan orderan obat-obatan yang diminta pihak RSUD.