Penetapan Tersangka Firli Sah dan Sesuai Aturan, Polda Metro Tak Gentar Hadapi Gugatan Praperadikan Kedua
JAKARTA - Polda Metro Jaya tak gentar dan akan menghadapi gugatan praperdilan yang diajukan Firli Bahuri kedua kalinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Eks Ketua KPK itu menggugat soal penetapannya sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan atau gratifikasi terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
"Terkait dengan gugatan praperadilan kedua yang diajukan oleh tersangka FB atau kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada prinsipnya penyidik melalui tim advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri kepada VOI, Selasa, 23 Januari.
Terlepas soal kesiapan menghadapi gugatan praperadilan tersebut, Ade meyakini penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka telah sah dan sesuai dengan aturan.
Misalnya, penetapan tersangka itu berdasarkan dua alat bukti. Kemudian, semua rangkaian penyelidikan dan penyidikan mengikuti aturan yang berlaku.
"Penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dalam penanganan perkara a quo dan penetapan status tersangka terhadap FB yang dilakukan oleh penyidik adalah sah,"
Keyakinan itu juga merujuk pada putusan majelis hakim di gugatan praperadilan yang dijadikan Firli Bahuri pertama kali.
Pada persidangan putusan, hakim tunggal memutus gugatan kubu Firli Bahuri tidak dapat diterima. Alasannya, dianggap mencampur unsur formil dan materiil.
"Hakim tunggal yang memeriksa gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat gugatan pertama dimaksud telah menolak gugatan praperadikan tersangka FN atau kuasa hukumnya," kata Ade.
Adapun, Firli Bahuri, mengajukan gugatan praperadilan untuk kedua kalinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan dengan nomor 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL itu didaftarkan pada Senin, 22 Januari.
SEE ALSO:
"(Gugatan mengenai) Sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada gugatan tersebut, pihak termohon yakni Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.