Obscene Predator In Karawang Arrested Again For Obscenity Of Minors
KARAWANG - Kepolisian Resor (Polres) Karawang, Jawa Barat, mengungkap aksi pencabulan anak perempuan di bawah umur yang dilakukan seorang residivis di daerah ini."Pelaku berinisial AW (58), sebelumnya pernah divonis penjara dengan kasus sama," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, di Karawang, Sabtu, 19 Agustus.Aksi bejatpelaku terungkap setelah sejumlah korbandi Kecamatan Kotabaru, Karawang, melaporkan tindakan pencabulan kepadaorang tuanya. Selanjutnya, orang tua korban melaporkan ke Polres Karawang.Kapolres mengatakan beberapa korban yang sudah teridentifikasi berusia di bawah umur, yakni paling kecilumur 7 tahun sampai 12 tahun."Tersangka AW melakukan kejahatan pencabulan anak secara berulang dan saat ini sudah ada lima anak yang melapor sebagai korban dengan usia bervariasi antara 7 hingga 12 tahun," katanya.Ia menyebutkan pelaku merupakan seorang residivis predator anak dalam kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Modus operandi yang dijalankan tersangka adalah menjebak korban dengan iming-iming permen dan uang, katanya.