Hanya Tersenyum Saat Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pierre Gruno Diancam 5 Tahun Penjara
JAKARTA - Pierre Gruno ditampilkan ke hadapan publik usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Aktor senior 64 tahun itu mengenakan pakaian oranye saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Di hadapan awak media yang meliput, Pierre melemparkan senyum saat dihadirkan oleh pihak kepolisian. Ia tidak menjawab satu pun pertanyaan yang dilontarkan awak media.
“Oke,” kata Pierre Gruno kepada awak media sambil tersenyum dengan mengangkat kedua jempol tangannya, di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 14 Juli.
Tak lama kemudian, Pierre Gruno meninggalkan awak media dengan tetap tersenyum.
SEE ALSO:
Dalam konferensi tersebut, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy menyatakan bahwa Pierre Gruno ditersangkakan atas dugaan penganiayaan yang dilakukannya pada Jumat, 30 Juni di salah satu bar hotel di wilayah Cilandak, Jakarta Selatan.
Atas penetapan tersangka itu, Polres Metro Jakarta Selatan akan menahan Pierre Gruno untuk 20 hari ke depan.
“Kemarin kami sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan kami tetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pasal 351 KUHP. Mengacu pada pasal 20 dan 21 hukum acara pidana, sejak hari ini sampai 20 hari kedepan, tersangka PSH alias PG akan kami lakukan penahanan,” ucap Irwandhy.
Dugaan penganiayaan yang dialamatkan kepada Pierre Gruno membuatnya terancam harus mendekam di dalam penjara selama 5 tahun.
Adapun, dalam pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap Pierre, penyidik sudah memeriksa tujuh orang saksi. Penetapan tersangka ini juga didukung dengan adanya bukti pendukung berupa rekaman CCTV di lokasi kejadian
“Saksi-saksi yang sudah kami lakukan pemeriksaan sejauh ini kurang lebih tujuh orang saksi termasuk saksi korban. Dengan alat bukti pendukung lainnya adalah CCTV, visum dari rumah sakit, kemudian rekam medik dari Rumah Sakit Pondok Indah,” kata Irwandhy.
“Korban pada saat setelah terjadi kejadian langsung dilakukan perawatan di RSPI. Setelah mendapat keterangan dari rekam medik tersebut, korban mengalami luka-luka, luka lebam di muka, pelipis, dekat hidung, mengalami fraktur tulang di hidung korban, sehingga harus dapat perawatan lanjutan,” lanjutnya.
Laporan terhadap Pierre Gruno itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.