Cegah Korupsi Sektor Perdagangan, Mendag Zulhas Jalin Kerja Sama dengan Kejaksaan Agung
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanudin menandantangani nota kesepahaman atau momerandum of understanding (MoU). Nota kesepahaman itu berkaitan pengawasan ekspor-impor di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, penandatanganan MoU ini menunjukan komitmen Kemendag agar semakin transparan dalam melakukan kegiatan ekspor dan impor serta mengatur sistem perdagangan di Indonesia. Terutama pendampingan serta pengawasan dari Kejaksaan Agung saat mengambil kebijakan.
"Jadi teman-teman mengambil keputusan tidak salah. Ada transparansi dan benar. Benar itu bukan penilaian saya dan dirjen. Karena itu perlu pendapat hukum dari Kejaksaan," kata Zulkifli, di Kejaksaan Agung, Jumat, 16 September.
Zulhas sapaan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa kementeriannya memiliki peran vital untuk menunjang pekerjaan kementerian di sektor lain. Apalagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengamanatkan kepada Kemendag agar memastikan ketersediaan pangan dengan harga yang terjangkau.
Namun sayangnya, kata Zulhas, maraknya kasus dugaan korupsi yang terjadi sebelum kepemimpinannya membuat banyak pejabat tidak berani untuk mengambil keputusan penting. Karena itu, MoU ini sangat penting dalam menunjang dan memperbaiki kinerja Kemendag kedepannya.
"Kalau teman-teman (di Kemendag) ragu akan menghambat. Nah dengan MoU ini Kemendag akan berkerja dengan baik transparan dan terbuka. Apalagi, sudah bisa berkoordinasi langsung dengan Kejaksaan," ucapnya.
SEE ALSO:
Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap Kemendag. Utamanya di sektor ekspor dan impor. Tujuannya agar kasus dugaan tindak pidana korupsi tak terulang lagi di kementerian tersebut.
"Hari ini kami dengan Pak Mendag melaksanakan penandatanganan kesepahaman bersama antara Kejagung dan Kementerian Perdagangan yang intinya adalah sinergitas, kolaborasi bersama antara kementerian dan yang utamanya lagi setelah gempa bumi di Perdagangan, saya coba untuk memperbaiki yang ada jangan sampai ini terulang kembali," katanya.
Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi pertukaran data dan/atau informasi, pengamanan pembangunan strategis di bidang perdagangan, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara; koordinasi penanganan pengaduan masyarakat, pengawasan dan penegakan hukum, koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset di dalam maupun luar negeri; peningkatan kompetensi sumber daya manusia, dan bentuk kerja sama lain yang disepakati oleh para pihak.
Nota kesepahaman ini berlaku selama tiga tahun, terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang, kecuali apabila para pihak memutuskan untuk mengakhiri nota kesepahaman sebelum berakhirnya jangka waktu tersebut.
Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, masih ada oknum di Kemendag yang nakal. Karena itu, tim penyidik Korps Adhyaksa akan mencari dan menertibkan oknum nakal di kementerian itu.
Kata Burhanuddin, hal ini merupakan langkah preventif atau pencegahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, di antaranya dengan memberikan masukan soal kebijakan yang lebih tegas.
"Baik dengan aturan-aturan nanti yang kita perkerat aturannya. Tapi tetap bisa dilaksanakan dengan cepat. Mengutamakan preventif dan pidana adalah jalan yang terakhir," kata Burhanuddin.
Dalam kesempatan ini, Burhanuddin menegaskan, pertemuan tersebut tak berkaitan dengan pembahasan penanganan kasus dugaan korupsi yang dilakukan pihaknya saat ini. Ia memastikan, penanganan kasus korupsi yang dilakukan pihaknya akan terus berjalan.
"Tolong digarisbawahi, pertemuan ini tidak ada kaitannya dengan kasus yang kami tangani," ucapnya.