The Public Highlights Of The Quick Former Pinangki Prosecutor To Be Free From Prison, Commission III Of The DPR: The Rights Of Inmates In Accordance With The Law

JAKARTA - Sebanyak 23 napi koruptor menerima pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Eks jaksa Pinangki keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang. Pinangki disebut telah memenuhi syarat administratif dari masa pidana untuk mengajukan Bebas Bersyarat

Terkait hal tersebut, anggota Komisi III dari Fraksi Golkar Adde Rosi mendukung langkah Dirjen Pas dalam memberikan pembebasan bersyarat kepada para narapidana yang ada di seluruh lapas Indonesia. Sebab menurutnya, pembebasan bersyarat adalah hak seluruh narapidana yang telah menjalani masa hukuman dengan baik.

“Saya mendukung langkah Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini Dirjen Pas dalam menjalankan amanah UU soal pemberian remisi, asimiliasi atau pun pembebasan bersyarat,” ujar Ade Rosi kepada wartawan, Rabu, 7 September. 

Menurut Adde, langkah yang dilakukan oleh Dirjen Pas merupakan hak milik warga binaan sebagaimana telah diatur dalam perundangan-undangan. Kareenanya, kata dia, aturan itu memang harus dijalankan secara konsisten.

“Pemberian hak remisi, asimilasi ataupun pembebasan bersyarat memang bisa diberikan, asalkan para narapidana sudah memenuhi persyaratan yang berlaku," kata politikus Golkar itu.

"Pembebasan bersyarat adalah amanah dari undang-undang, jadi pemerintah harus harus menjalankannya,” imbuh Adde.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan dirinya menghormati setiap keputusan hukum. Karena menurutnya, yang mengetahui tentang suatu perkara adalah hakim. 

"Hakim lebih paham tentang sesuatu perkara yang diputuskannya, karena itu KPK menghormati keputusan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung ataupun dari badan-badan peradilan lainnya yang punya kewenangan melakukan upaya hukum lain. Itu adalah jaksa bukan KPK," kata Firli di Gedung DPR, Rabu, 7 September.