The AGO Will Immediately Hear Surya Darmadi, A Suspect In Mega Corruption, Which Is Claimed To Be In State Rp. 104.7 Trillion.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menyidangkan perkara korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare yang merugikan perekonomian dan keuangan negara Rp104,7 triliun dengan melimpahkan tahap II tersangka serta barang bukti ke pengadilan.
“Siang hari ini saya akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara Duta Palma Group bahwa pada hari ini kami telah melaksanakan tahap II, dan perkara tersebut telah di P-21 kemarin,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Kejaksaan Agung, Jakarta, dilansir ANTARA, Rabu, 31 Agustus.
Dia mengatakan pelimpahan tahap II tersangka Surya Darmadi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, sedangkan tersangka lainnya Bupati Indragiri Hulu Periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Riau.
Dalam perkara ini penyidik telah memeriksa 40 saksi. Selain itu, penyidik terus melakukan penyitaan aset terkait milik Surya Darmadi, seperti baru-baru ini Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita dua unit kapal di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Bahkan, katanya, penyitaan masih berlangsung hingga hari ini. "Kita menyita dua unit kapal di Batam, Kepulauan Riau sehingga ada empat kapal yang telah disita," katanya.
Terkait nominal empat unit kapal yang disita, Ketut mengatakan pihaknya belum melakukan penilaian sampai saat ini. Selain itu, Kejagung memastikan proses penyitaan masih bisa dilakukan sampai persidangan berjalan.
"Sampai proses persidangan, kami tetap melakukan pelacakan aset. Pelacakan terhadap aset-aset Duta Palma dan milik tersangka SD (Surya Darmadi))," kata Ketut.
SEE ALSO:
Sebelumnya, pada konferensi pers yang dilaksanakan Selasa (30/8), Jampidsus Febrie Adriansyah mengungkapkan bahwa jumlah kerugian negara dan perekonomian negara dalam kasus Surya Darmadi meningkat dari Rp78 triliun menjadi Rp104,1 triliun.
Nominal tersebut di luar aset sitaan berupa uang tunai sebesar Rp5,123 triliun, 11,4 juta dolar AS, dan 646,04 dolar Singapura. Uang tersebut telah dititipkan ke rekening penampungan Bank Mandiri.
Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut di atas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.