Cek Rekening, Menaker Ida Fauziyah Pastikan Subsidi Gaji Tahap 5 Cair Hari Ini Rabu 7 Oktober
JAKARTA - Untuk pekerja swasta yang bergaji di bawah Rp5 juta per bulan, siap-siap cek rekening. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah memastikan bahwa bantuan subsidi gaji pekerja tahap lima dicairkan hari ini.
"Bantuan kelima akan cair, karena kita menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan itu 600 ribuan (penerima) tanggal 30 (September), masa prosesnya empat hari kerja," ungkap Menaker Ida, dikutip dari Antara, Rabu 7 Oktober.
Menurutnya, proses pencairan uang Rp600 ribu per bulan untuk masing-masing penerima itu melalui berbagai tahapan, mulai dari pendataan oleh BPJS Ketenagakerjaan, kemudian disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), dan dicairkan melalui setiap bank penyalur.
Dalam empat batch sebelumnya telah dicairkan bantuan subsidi gaji sebesar 98,42 persen dari target atau sebanyak 11,47 juta penerima. Ida optimistis, target 12,4 juta penerima subsidi gaji dapat segera tercapai.
"Alhamdulillah mudah mudahan kita bisa menyelesaikan seluruh subsidi upah ini kepada 12,4 juta penerima program, yang semuanya sudah diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida.
Ia berharap, program bantuan subsidi tersebut bisa bermanfaat untuk mendongkrak perekonomian masyarakat di tengah pandemi COVID-19.
SEE ALSO:
"Saya berharap program subsidi upah bermanfaat, dapat meningkatkan daya beli masyarakat, dapat meningkatkan konsumsi masyarakat di era pandemi COVID-19," tuturnya.
Ida mengatakan, hingga kini Kemnaker sudah empat kali melakukan pencairan bantuan senilai Rp600 ribu per bulan itu secara bertahap dengan realisasi yang beragam setiap tahapnya.
Bantuan subsidi gaji merupakan salah satu program dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk meringankan beban akibat pandemi virus corona (COVID-19). Bantuan atau subsidi gaji sebesar Rp600 ribu per bulan diberikan kepada pekerja peserta aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) atau BP Jamsostek dengan upah di bawah Rp5 juta per bulan.