Pemerintah Bentuk TGPF Penembakan Intan Jaya Papua, Komnas HAM Tak Diajak

JAKARTA - Pemerintah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut peristiwa penembakan yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya, Papua. 

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan tim ini dibentuk melalui Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 83 Tahun 2020 dan diketuai oleh Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto. 

Selain itu tim ini juga diisi oleh sejumlah nama dari unsur pejabat di Kemenkopolhukam, TNI, Polri, Kantor Staf Presiden, Badan Intelijen Negara, hingga tokoh masyarakat. 

"Tim ini diberi tugas mulai dari awal keluar SK sampai dua minggu ke depan melaporkan hasil ke Kemenko Polhukam," kata Mahfud dalam konferensi pers secara daring, Jumat, 2 Oktober.

Mahfud menerangkan, tim ini dibentuk untuk mengusut penembakan yang menewaskan sejumlah orang, termasuk Pendeta Yeremias di Intan Jaya. Kasus ini harus dituntaskan, agar pelakunya bisa segera dihukum dan untuk menghentingkan aksi saling tuding antara TNI dan kelompok separatis terkait penembakan tersebut.

"Itu saling tuding siapa pelakunya, karena medannya berat. TNI mau masuk, tidak mudah karena tidak boleh menengok jenazah," ujarnya.

"Sehingga banyak usul pemerintah dari masyarakat ke pemerintah, termasuk dari persekutuan gereja agar melakukan minimal dua hal. Satu ungkap kasus bawa ke ranah hukum dan bentuk tim pencari fakta," imbuh dia.

Dari lampiran SK Menko Polhukam Nomor 83 Tahun 2020 tentang TGPF Intan Jaya ini, disebutkan terdapat 18 orang yang akan bekerja melakukan investigasi di lapangan, termasuk Benny Mamoto sebagai ketuanya. Hanya saja, dari daftar nama tersebut tak tercantum adanya perwakilan dari Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM). 

Menanggapi hal tersebut, Mahfud mengatakan tak dilibatkannya Komnas HAM dalam tim ini sudah dibicarakan sebelumnya. Menurut dia, pemerintah sebenarnya ingin agar ada perwakilan lembaga tersebut di dalam TGPF Intan Jaya ini atau bergabung dengan tim yang sudah lebih dulu dibentuk Komnas HAM. Namun, niatan ini diurungkan agar tak ada dugaan telah terjadi konfrontasi dengan tim yang sudah dibentuk dan sudah menjalankan investigasi.

"Sebenarnya kita ingin bergabung dengan Komnas HAM untuk membentuk tim ini tetapi sudah dipertimbangkan masak-masak, tidak bagus juga kalau kita bergabung dengan Komnas HAM. Nanti dikira Komnas HAM diintervensi oleh pemerintah atau dikira juga sebaliknya, pemerintah sudah dikonfrontasi oleh Komnas HAM," tegas Mahfud.

Sehingga, pemerintah lebih memilih untuk membentuk timnya sendiri dan tetap mempersilakan Komnas HAm untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan wewenangnya.

"Kalau semua berniat baik maka kesimpulannya, insyaallah akan sama," ungkap dia.

Mahfud yakin tanpa Komnas HAM, TGPF ini akan tetap berjalan melakukan investigasi. "Jadi ini sudah melalui seleksi yang cukup dalam gitu sampai tadi malam. Sehingga tadi malam langsung di tanda tangan dan hari ini dirilis," ujarnya.

Adapun nama-nama yang mengisi TGPF tersebut adalah:

Penanggung jawab: Menko Polhukam Mahfud MD

Pengarah:

Ketua: Sekretaris Kemenko Polhukam Tri Soewandono

Anggota:

1. Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenkopolhukam Purnomo Sidi

2. Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Kemenkopolhukam Lutfi Rauf

3. Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara Kemenkopolhukam Rudianto

4. Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenkopolhukam Armed Wijaya

5. Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa Kemenkopolhukam Janedjri M. Gaffar

6. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenkopolhukam Rus Nurhadi Sutedjo

7. Deputi V Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani

8. Badan Intelijen Negara Imron Cotan

9. Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Komunikasi Rizal Mustary

10. Tokoh masyarakat Papua Michael Manufandu

Tim Investigasi Lapangan

Ketua: Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto

Wakil Ketua: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkopolhukam Sugeng Purnomo

Anggota:

1. Tokoh masyarakat/tokoh intelektual Makarim Wibisono

2. Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia John Nelson Simanjuntak

3. Ketua Sekolah Tinggi Teologi Gereja Kemah Injil Indonesia di Timika Henok Bagau

4. Rektor Universitas Cendrawasih Papua Apolo Safonpo

5. Tokoh masyarakat Papua Constan Karma

6. Tokoh masyarakat Papua Samuel Tabuni

7. Tokoh pemuda Papua Victor Abraham Abaidata

8. Mantan Hakim MK kini mengajar di Universitas Udayana Bali I Dewa Gede Palguna

9. Perwakilan UG Bambang Purwoko

10. Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Bidang Hubungan Kelembagaan Kemenkopolhukam Budi Kuncoro

11. Kepala Divisi Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia Rudy Heriyanto Adi Nugroho

12. BIN Asep Subarkah

13. Komandan Pusat PM TNI Eddy Rate Muis

14. Direktur Ideologi Politik, Pertahanan, dan Keamanan, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Arif

15. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu