Gatot Nurmantyo Minta Jokowi Tunda Pilkada: Pemerintah Harus Punya Sense of Crisis
JAKARTA - Presidium Komite Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo dkk meminta pemerintahan Presiden Joko Widodo menunda pilkada serentak 2020. Pilkada diminta ditunda karena kondisi pandemi COVID-19.
“Sehubungan dengan rencana pelaksanaan pilkada serentak pada Desember 2020 ini, Komite Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan penyelenggara negara khususnya Pemerintah untuk membatalkan/menunda Pelaksanaan Pilkada tersebut sampai dengan batas waktu yang aman bagi rakyat Indonesia,” kata Presidium KAMI Gatot Nurmantyo dalam keterangan tertulis, Minggu, 20 September malam.
“KPU dan pemerintah perlu memiliki perasaan keprihatinan (sense of crisis) terhadap pandemi COVID-19 yang melanda Tanah Air dan persebarannya masih meninggi dengan korban yang semakin banyak,” imbuhnya.
Penundaan pilkada sambung Presidium KAMI didasari keinginan agar pemerintah mengutamakan penanggulangan masalah kesehatan dan keselamatan rakyat dari pada hal lainnya seperti pemberian stimulus ekonomi maupun program politik yakn pelaksanaan pilkada.
“Hal ini semata-mata untuk menunaikan amanat Pembukaan UUD 1945 bahwa Pemerintah berkewajiban melindungi segenap rakyat dan Tanah Tumpah Darah Indonesia,” ujar Gatot yang berada di barisan Presidium KAMI bersama Rochmat Wahab dan Din Syamsuddin ini.
SEE ALSO:
Pelaksanaan pilkada saat ini menurutnya potensial mendorong laju pandemi COVID-19 dan berpotensi pelanggaran terhadap amanat konstitusi.
“Dan melanggar janji Presiden Joko Widodo sendiri yang pernah menyatakan akan mengutamakan kesehatan dari pada ekonomi,” tegas mantan Panglima TNI ini.
Gatot dkk meminta pemerintah bersungguh-sungguh menanggulangi pandemi COVID-19. Pemerintah juga diharapkan taat asas terhadap konstitusi.
Desakan menunda pelaksanaan pilkada karena pandemi COVID-19 memang terus disuarakan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian punya dua opsi untuk menyikapi desakan ini. Yaitu, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) ataupun melakukan revisi aturan pilkada di tengah pandemi.
Opsi penerbitan Perppu, akan dibagi menjadi dua. Pertama, Perppu diterbitkan untuk mengatur secara keseluruhan masalah COVID-19 saat pelaksanaan pilkada mulai dari pencegahan hingga penegakan hukum.
"Atau kedua, Perppu spesifik protokol COVID untuk pilkada dan pilkades serentak. Karena pilkades ini sudah saya tunda semua ada 3.000," kata Tito dalam acara diskusi yang ditayangkan secara daring di YouTube, Minggu, 20 September.