Penusuk Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Seumur Hidup

JAKARTA - Penusuk Syekh Ali Jaber, Alpin Andria terancam hukuman mainimal 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup. Hal ini menyusul dijeratnya Alpin dengan pasal percobaan pembunuhan dan penganiayaan menyebabkan luka.

"Pasal yang disangkakan kepada tersangka AA ini adalah pasal percobaan pembunuhan. Kemudian kami juga kenakan pasal pembunuhan dan kemudian kami kenakan pasal penganiayan menyebabkan luka. Jadi kalau ancamannya hukuman mati atau seumur hidup paling ringan 20 tahun. Ini untuk apsla yang disangkakan untuk tersangka AA," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu, 16 September.

Adapun dalam percobaan pembunuhan, Alpin disangka Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. Sedangkan sangkaan pembunuhan pasal 338 KUHP. "Penganiayaan menyebabkan luka Pasal 351 ayat 2," ujar Awi.

Awi mengatakan, dinaikannya kasus ini ke penyidikan setelah pihaknya melakukan gelar perkara. Dari sana, pihaknya menemukan unsur-unsur pasal yang sangkakan.

"Penyidik Polda Lampung sudah melakukan gelar perkara dan sudah menaikan ke penyidikan," ujar Awi.

Kata dia, penyidik juga sudah mengirimkan Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan. "Penyidik sudah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung," kata dia.

Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa 13 orang saksi. Mereka merupakan keluarga hingga orang-orang yang berada di lokasi kejadian saat aksi penusukan terjadi.

"Sudah kami lakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi, itu ada dari saksi keluarga, ada dari saksi yang ada di TKP, kemudian ada juga saksi daripada panitia," kata Argo.

Sebelumnya diberitakan, Syekh Ali Jaber ditusuk oleh Alpin saat mengisi kegiatan di Masjid Falahuddin, Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung. Syekh Ali Jaber terluka di tangan kanan yang kemudian mendapat 10 jahitan.

Penusukan terjadi saat Syekh Ali Jaber menerangkan kandungan dalam surat Al-Fatihan kepada para jemaah. Di sana Syekh Ali Jaber bertanya apakah ada anak yang bisa membaca surat Al-Fatihan dengan benar.

Kemudian ada satu anak yang ternyata bisa membaca surat Al-Fatihan dengan benar. Syekh Ali Jaber pun memanggil anak dan ibunya ke atas panggung. Pada saat ibu dan anak itu di atas panggung, tiba-tiba pelaku itu naik ke atas panggung dan menusuk Syekh Ali Jaber.

Hingga akhirnya, pelaku penusukan diamakan oleh para jemaah dan petugas yang berada di sekitar lokasi. Saat ini, Alpin masih menjalani pemeriksaan intensif di Polrestabes Bandar Lampung.