Menko Polhukam Pastikan Sengketa Pilkada Bakal Diproses Lebih Cepat
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut proses sengketa dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020 akan lebih cepat diselesaikan.
Hal ini terjadi karena Mahkamah Agung (MA) bersedia memproses kasus sengketa Pilkada dengan waktu yang lebih cepat sehingga tidak molor dari jadwal.
Demikian disampaikan Mahfud MD usai mendatangi Gedung Mahkamah Agung bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, dan Ketua Bawaslu Abhan. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi jika terjadinya sengketa pada Pilkada yang akan digelar Desember mendatang.
"Tadi kami semua bertemu dengan Pimpinan MA, lengkap tadi ada Ketua dan Wakil ketua MA. Kami memastikan tentang jadwal peradilan, jika ada sengketa Pilkada. Karena terjadi kemunduran waktu Pilkada, maka kemudian kita perlu penyesuaian waktu," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 8 September.
Dia menjelaskan, Ketua MA Syariffudin akan memenuhi waktu yang disampaikan Ketua KPU maupun Bawaslu. Sehingga kontestasi lima tahunan ini akan sesuai dengan waktu yang disusun KPU.
SEE ALSO:
Dalam upaya pelaksanaan proses sengketa pilkada yang lebih cepat, pemerintah juga akan mempersiapkan sejumlah hal seperti perangkat peradilan, sarana prasarana fisik, dan jaringan.
Terkait payung hukum dalam percepatan proses penyelesaian sengketa pilkada, Mahfud menjelaskan MA sepakat akan membuat peraturan jika seluruh perkara terkait selambat-lambatnya diputus pada 9 November mendatang.
Meski mempersiapkan secara matang soal sengketa ini, Mahfud berharap agar Pilkada berjalan dengan lancar.
"Harapannya perkara itu tidak banyak. Bahwa ada perkara nanti, mudah-mudahan selesai di Bawaslu. Seumpama tidak selesai disitu, inilah pentingnya MA menjaga agar tidak melampui waktu,” ujarnya.
Selanjutnya, kesiapan memproses kasus sengketa Pilkada dengan waktu yang singkat juga akan dilakukan Bawaslu. Apalagi, tiap lembaga akan berusaha bergerak seefektif mungkin.
"Misalnya Bawaslu punya waktu 12 hari kalender, maka semaksimal mungkin kami akan kami upayakan tidak sampai 12 hari. Mahkamah Agung juga akan berupaya demikian, " ujar Abhan menambahkan.