Gelar Perkara, KPK Minta Kejagung Tak Tutupi Kasus Pinangki
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri gelar perkara atau ekspose kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan fatwa Djoko Tjandra, Selasa, 8 September.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri meminta, Kejaksaan Agung tidak menutupi kasus yang tengah menjerat Pinangki. Termasuk dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
"KPK berharap tim penyidik Kejaksaan Agung akan terbuka menyampaikan fakta-fakta hasil perkembangan penyidikan perkara tersebut," kata Ali pada Wartawan, Jakarta.
Menurut Ali, dalam ekspose merupakan forum dimana semua peserta bisa melihat konstruksi perkara tersebut secara utuh. Dengan demikian, dia meminta tim penyidik Kejagung membongkar secara utuh konstruksi kasus Jaksa Pinangki
"Karena gelar perkara merupakan pembahasan teknis penanganan perkara maka yang hadir dari KPK adalah tim dari kedeputian bidang penindakan," ujar Ali.
Diketahui sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengaku menyampaikan undangan ekspose kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari kepada pihak lembaga antirasuah.
"Yang jelas untuk besok sudah kami jadwalkan bahwa akan dilakukan ekspose terkait selesainya hasil penyidikan. Nah ini sudah tahap I berkas P (Pinangki), kita akan lanjutkan ke penuntutan. Ini kita eksposlah secara terbuka, akan kita undang ada beberapa pihak," ujar dia di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin, 7 September.
Kata dia, dalam gelaran ekspose kasus dugaan korupsi Jaksa Pinangki, Kejagung mengundang para penegak hukum lainnya untuk hadir.
"Kita undang dari pihak Polhukam, Bareskrim karena ada menyangkut sangkaan Tipikor Djojo Tjandra, kemudian pihak KPK. Kami sudah sampaikan poinnya adalah undangan untuk teman-teman di KPK hadir ekspos," kata dia.