Perantara Suap Pengurusan Fatwa Djoko Tjandra Dikabarkan Meninggal
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkap adanya informasi soal sosok lainnya yang menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Namun, sosok itu dikabarkan telah meninggal dunia.
"Ini baru saya selidiki, karena ada indikasi yang bersangkutan meninggal. Baru saya pastikan benar meninggal (atau) tidak," ucap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Ali Mukartono, Kamis, 3 September.
Ali tak memberitahu identitas orang tersebut. Tapi dia menerangkan, tokoh ini bukan berasal dari Kejaksaan.
"Ini ada satu orang yang jadi penghubung ini. Bukan (pihak Kejaksaan), saya tidak tau, lupa," katanya.
SEE ALSO:
Sebelumnya, Pengacara Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo menyebut, penyerahan uang pengurusan fatwa di MA ke Andi Irfan Jaya melalui pihak lain.
"Yang ada dia (Djoko) menyerahkan uang kepada Andi melalui iparnya. Namanya Heriadi," ujar Soesilo kepada wartawan, Selasa, 1 September.
Namun, soal nominal uang yang diberikan, Soesilo tidak menyebutkan. Menurutnya, Djoko Tjandra tidak mengetahui sampai-tidaknya uang yang diberikan.
"Cuma tidak konfirmasi apakah sudah diterima atau belum oleh Andi, Pak Djoko juga nggak tahu," katanya.
Dalam kasus ini, sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, dan Andri Irfan Jaya.
Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Djoko Dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
Atau sangkaan yang kedua, pasal 5 ayat 1 huruf b UU pemberantasan tindak pidana korupsi atau yang ketiga adalah pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan sebagai penerima suap. Dia dijerat dengan Pasal 5 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian Andi Irfan Jaya menjadi perantara pemberi uang dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Sehingga disangka dengan Pasal 5 Ayat (2) jo ayat (1) huruf b atau Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.