Berkas Kasus Jaksa Pinangki dan Jiwasraya Aman Dari Kebakaran, Mahfud MD: Pemerintah Tidak Mungkin Berbohong
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan berkas terkait kasus yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang menerima gratifikasi dari terpidana kasus cessie atau hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra dan kasus Jiwasraya aman dari amukan si jago merah.
"Pertama pemerintah memberikan jaminan sepenuhnya bahwa berkas-berkas perkara yang yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung di mana ada dua perkara yang sangat menonjol yaitu kasus Djoko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki dan kasus Jiwasraya itu data-datanya, berkas perkaranya aman. 100 persen aman," kata Mahfud dalam konferensi pers secara daring, Minggu, 23 Agustus.
Sebagai jaminan, dirinya akan turun langsung untuk memastikan berkas tersebut benar-benar aman dan kasus hukum tersebut serta kasus lainnya dapat berjalan meski kebakaran melahap habis Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Menurut Mahfud, dirinya akan teliti dan terus mengikuti perkembangan dalam kasus Jaksa Pinangki. Selain itu proses hukum dalam perkara ini harus berjalan secara transparan. Lagipula, kata eks Ketua Mahkamah Konstitusi ini, di zaman modern seperti sekarang ini pemerintah tidak mungkin mampu membohongi masyarakat.
"Tidak mungkin pemerintah itu berbohong, menyembunyikan sesuatu dalam situasi seperti ini. Karena sekarang masyarakat itu punya alatnya sendiri untuk tahu dan membongkar," tegas dia.
"Oleh sebab itu, pemerintah tidak pernah ada niatan untuk menyembunyikan kasus, menyembunyikan orang, dan sebagainya," imbuhnya.
SEE ALSO:
Selain mengenai keamanan berkas, Mahfud juga memastikan bahwa 25 tahanan yang dievakuasi dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung akibat kebakaran dahsyat tersebut saat ini berada di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan dalam kondisi sehat.
"Kami pastikan bahwa mereka sekarang ditahan semuanya di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.
Meski berusaha meyakinkan publik mengenai kasus dan keadaan para tahanan, namun Mahfud mengatakan pemerintah tak akan menghalangi siapapun yang ingin mencari data sendiri dan memberikan masukan terhadap pemerintah.
"Saya kira pemerintah menyadari betul tidak bisa melakukan apapun dengan cara 'cilukba', sembunyi-sembunyi terhadap sesuatu dan menonjolkan sesuatu yang lain. Itu sudah tidak mungkin pemerintah melakukan itu," katanya.
Sebelumnya, pada Sabtu, 22 Agustus pukul 19.10 WIB gedung milik Korps Adhyaksa itu terbakar api yang diperkirakan berasal dari lantai tiga. Hanya saja hingga saat ini, belum diketahui pasti apa penyebabnya.
Setelah terbakar selama hampir 12 jam, api akhirnya padam sekitar pukul 06.28 WIB. Total ada 65 mobil pemadam termasuk dua unit Bronto Skylift yang dikerahkan untuk memadamkan kebakaran. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.
Adapun untuk renovasi gedung ini, nantinya akan diserahkan langsung kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebab, gedung ini masuk ke dalam bangunan cagar budaya yang dilindungi.