Jadi Tahanan Kota, Putra Siregar Pecahkan Rekor MURI saat Berkurban Iduladha
JAKARTA - Di tengah kasus ponsel ilegal, YouTuber sekaligus pengusaha elektronik Putra Siregar mencatatkan dua rekor MURI saat Hari Raya Iduladha. Di mana ia menyembelih 410 ekor hewan kurban sekaligus pembagian paket daging Qurban terbanyak.
"Ini paling banyak 410 hewan kurban yang disebar ke tempat ibadah dan pondok pesantren diseluruh Indonesia," kata Putra Siregar dalam keterangan resminya, Sabtu, 1 Agustus.
Putra menjelaskan bahwa daging hewan kurban itu akan didistribusikan melalui tempat ibadah dan pondok pesantren di seluruh Indonesia berupa 220 ekor kambing, 189 ekor sapi, dan seekor unta yang dikirim ke Palestina.
SEE ALSO:
Dia mengatakan bahwa seluruh hewan kurban itu dibeli dari dana sendiri tanpa ada sponsor atau donatur lain. "Saya sih tidak menghitung persis berapa uang yang saya keluarkan. Tapi kisarannya hampir Rp 6 Miliar," kata bos Pstore ini.
"Saya tidak takut miskin karena saya tidak kaya. Karena bagi saya, semua yang saya dapatkan semua berasal dari sedekah saya," ujar Putra Siregar.
Putra Siregar menambahkan bahwa semua yang ia kurbankan adalah bentuk kepeduliannya kepada sesama yang membutuhkan, terutama bagi mereka yang terdampak pandemi COVID-19.
Sementara itu, Yusuf Ngadri selaku Senior Manager MURI mengatakan, dua rekor MURI yang diterima Putra Siregar meliputi kategori kurban terbanyak dan distribusi daging kurban menggunakan ojek online dan pangkalan.
"Dua rekor MURI sekaligus diberikan kepada Putra Siregar, meliputi kategori Kurban Terbanyak yang di siarkan secara live melalui aplikasi Zoom. Kedua pendistribusian daging kurban menggunakan 999 ojek online dan pangkalan," terang Yusuf.
Jadi Tahanan Kota
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima berkas perkara pemilik PS Store, Putra Siregar. Putra Siregar disangkakan melakukan tindak pidana kepabeanan.
Dalam proses penyidikan, ia ditetapkan sebagai tahanan kota lantaran Putra Siregar telah memberi jaminan uang senilai Rp500 juta. YouTuber ini juga dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu.
Diberitakan sebelumnya, kantor wilayah Bea dan Cukai Jakarta telah menyita 191 handphone dengan beragam jenis tipe dan merek dari hasil impor ilegal dari Batam. Pemilik toko ponsel PS Store ini disangkakan Pasal 103 huruf d UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan.