JAKARTA — Wacana sentralisasi ekspor komoditas strategis melalui BUMN yang tertuang dalam KEM-PPKF 2027 diakui mulai memicu sikap wait and see dari para investor dan pelaku pasar modal di sektor pertambangan. Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Pemasok Energi, Batubara, dan Mineral Indonesia (Aspebindo) menyodorkan lima langkah solutif kepada pemerintah.
Ketua Umum Aspebindo, Anggawira, menegaskan bahwa pasar sangat sensitif terhadap regulasi yang berpotensi mengubah tata kelola bisnis dan arus kas perusahaan secara drastis. Untuk menjaga kepastian investasi dan kepercayaan pasar, Aspebindo mengusulkan peta jalan (roadmap) yang realistis.
"Dibandingkan menerapkan pendekatan sentralistik penuh yang kaku, kami menawarkan lima pilar solusi agar visi Presiden Prabowo dapat berjalan beriringan dengan efisiensi pasar," urai Anggawira kepada VOI Kamis, 21 Mei.
BACA JUGA:
Berikut adalah lima rekomendasi solutif yang didorong oleh Aspebindo:
- Model Kemitraan Negara–Swasta (KPBU): BUMN sebaiknya diposisikan sebagai strategic partner, bukan pemain tunggal. Skema seperti joint marketing, konsorsium ekspor, atau pembentukan national commodity platform dinilai jauh lebih realistis.
- Membangun National Commodity Champion: Indonesia disarankan membentuk lengan dagang (trading arm) nasional yang kuat dan profesional, berkaca pada keberhasilan Petronas Trading atau ADNOC Trading, yang bergerak atas dasar kompetensi pasar, bukan sekadar penugasan administratif.
- Fokus pada Hilirisasi Nyata: Keberhasilan kebijakan tidak diukur dari siapa yang mengekspor, melainkan apakah ekosistem hilirisasi—seperti smelter, industri petrokimia, dan ekosistem baterai—benar-benar tumbuh dan menciptakan nilai tambah di dalam negeri.
- Transparansi Berbasis Digital (Governance): Pemerintah didorong untuk memperkuat sistem pelacakan digital (digital tracking) yang mengintegrasikan data produksi, royalti, hingga ekspor. Langkah ini dinilai lebih efektif mencegah kebocoran devisa dan transfer pricing ketimbang merombak total kelembagaan.
- Menjaga Kepastian Regulasi Jangka Panjang: Pemerintah wajib memberikan jaminan bahwa kebijakan baru ini tidak akan mengganggu kontrak-kontrak ekspor yang sudah berjalan (existing contracts) demi menjaga reputasi reliabilitas pasokan Indonesia di mata dunia.
Anggawira menyimpulkan bahwa tujuan akhir dari kebijakan ini harus tetap bermuara pada pertumbuhan ekonomi yang sehat.
"Fokus kita bersama jangan hanya terjebak pada sentralisasi jalur ekspor, melainkan bagaimana kekayaan sumber daya alam ini benar-benar bisa dikonversi menjadi motor industrialisasi nasional dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan," tutupnya.