Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi menerima permohonan banding yang diajukan MNC Asia Holding terkait putusan gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dalam perkara transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD).

Berdasarkan penelusuran pada sistem informasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, status permohonan banding dalam perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tercatat “diterima”.

Adapun perkara tersebut didaftarkan CMNP sejak 28 Februari 2025. Langkah banding ini sekaligus menegaskan putusan tingkat pertama belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Putusan ini belum final dan belum berkekuatan hukum tetap, sehingga belum dapat dilaksanakan karena masih terdapat upaya hukum lanjutan,” Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik dalam keterangannya kepada wartawan.

“Banding pasti kami tempuh. Bahkan, jika perlu hingga kasasi dan PK akan kami lakukan demi mendapatkan kepastian hukum,” sambung dia.

Selain itu, MNC menyoroti sejumlah kejanggalan dalam putusan tersebut. Salah satunya terkait tidak digugatnya PT Bank Unibank, Tbk yang dinilai sebagai pihak paling bertanggung jawab dalam pembayaran NCD.

Dalam putusan tersebut, tanggung jawab pembayaran justru dibebankan kepada para tergugat yang disebut hanya berperan sebagai agen atau arranger.

Selain itu, MNC menilai kewajiban pembayaran seharusnya tidak dibebankan kepada para tergugat karena Unibank sudah dinyatakan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada 29 Oktober 2001.

Perseroan juga menegaskan para tergugat bukan bagian dari pengurus maupun pemegang saham Unibank sehingga tidak memiliki keterkaitan dengan perubahan status bank tersebut.

Tak hanya itu, MNC menyoroti fakta mengenai CMNP yang sebelumnya telah menerima pembayaran dari negara dalam bentuk restitusi pajak pada 2013.

MNC juga mempertanyakan langkah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang merilis siaran pers berisi pertimbangan hakim pada hari yang sama dengan putusan dibacakan, sementara pihaknya mengaku belum menerima salinan lengkap putusan.

Atas dasar itu, MNC memastikan akan terus menempuh jalur hukum yang tersedia demi mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.

“Pada saat itu, kami hanya dapat mengakses amar putusan tanpa disertai pertimbangan hukum,” pungkas Chris.