JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memastikan telah menuntaskan pengembalian dana milik nasabah Gereja Paroki St. Fransiskus Assisi Aek Nabara yang sebelumnya digelapkan oleh mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.
Total dana yang dikembalikan mencapai Rp28.257.360.600. Sebelumnya, BNI telah mengembalikan Rp7 miliar, dan pada Rabu, 22 April 2026 kembali menyalurkan sisa dana sebesar Rp21.257.360.600 ke Credit Union Paroki Aek Nabara (CU-PAN), koperasi simpan pinjam (KSP) yang didirikan oleh gereja tersebut.
Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang mengatakan proses pengembalian dana kepada CU-PAN kini telah rampung.
“Hari ini kami menyampaikan kabar baik kepada seluruh masyarakat. Proses pengembalian dana kepada nasabah CU Paroki Aek Nabara telah selesai dilaksanakan,” ujar Munadi dalam konferensi pers di Graha BNI, Jakarta Selatan, Rabu, 22 April.
Selain itu, Munadi juga menyampaikan permohonan maaf kepada jemaat atas kasus penggelapan yang dilakukan mantan pegawai BNI.
BACA JUGA:
“BNI juga menyampaikan permohonan maaf kepada umat Katolik seluruh Indonesia, khususnya jemaat Gereja Paroki Aek Nabara, serta masyarakat atas ketidaknyamanan yang terjadi selama ini. Kami memahami kekhawatiran dan dampak yang dirasakan oleh pihak yang terdampak dalam peristiwa ini,” tuturnya.
Sementara itu, Bendahara CU Paroki Aek Nabara Suster Natalia Situmorang mengaku telah menerima transfer dana dari BNI pada hari ini secara penuh sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh pihaknya.
“Hari ini dengan penuh sukacita kami telah menerima penyelesaian persoalan ini pembayaran dari lembaga BNI secara full sesuai dengan apa yang kami tuliskan dalam surat tuntutan kami,” ucap Natalia.