Bagikan:

JAKARTA - Wakil Komite Tetap (Wakomtap) Bidang Perencanaan Pembangunan Wilayah Nasional Kadin Indonesia, Mahfudz Y Loethan mengapresiasi usulan Mendagri Tito Karnavian untuk memperpanjang Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh hingga 2048.

“Ini bukan sekadar kebijakan anggaran, tetapi wujud nyata keberpihakan negara dalam memastikan pemerataan pembangunan. Kami mengapresiasi penuh langkah Menteri Dalam Negeri serta dukungan Komisi II DPR RI dalam mengawal usulan ini,” kata Mahfudz dilansir ANTARA, Selasa, 15 April.

Aceh merupakan salah satu daerah istimewa di Indonesia yang mendapatkan dana Otsus selain Papua, sebagai salah satu syarat perdamaian konflik Aceh.

Dasar hukum penerimaan dana Otus Aceh adalah Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Dalam regulasi itu, jumlah dana Otus Aceh secara bertahap berkurang dan akan berakhir pada 2027.

Mahfudz menilai, usulan tersebut sebagai langkah strategis dan berkeadilan guna memastikan keberlanjutan pembangunan, terutama di tengah tantangan pascabencana yang masih membayangi Aceh.

Menurut dia, Aceh masih menghadapi tantangan serius akibat berbagai bencana yang berdampak langsung pada infrastruktur dan ekonomi masyarakat yang tentu membutuhkan dukungan anggaran.

“Banjir besar yang menghantam sejumlah wilayah Aceh telah membuat banyak infrastruktur rusak, aktivitas ekonomi lumpuh, dan masyarakat terdampak secara luas. Dalam kondisi seperti ini, keberlanjutan Dana Otsus menjadi sangat penting untuk mempercepat pemulihan,” katanya.

Menurut Mahfudz, pengembalian porsi Dana Otsus menjadi dua persen dari dana alokasi umum (DAU) nasional akan memberikan ruang fiskal yang lebih luas bagi Pemerintah Aceh dalam membiayai sektor-sektor prioritas, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, hingga penguatan ekonomi masyarakat.

“Kepastian hingga 2048 akan memberi fondasi kuat bagi perencanaan pembangunan jangka panjang yang lebih terarah dan berkelanjutan,” katanya.

Dia juga mengingatkan bahwa besarnya alokasi anggaran harus diiringi dengan transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan yang efektif menjadi kunci agar Dana Otsus benar-benar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan rakyat.

Mahfudz menambahkan keberlanjutan Dana Otsus juga akan meningkatkan kepercayaan investor menyusul adanya perbaikan infrastruktur dan layanan publik guna menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

"Ini momentum penting untuk memastikan Aceh bangkit lebih kuat. Dengan pengelolaan yang tepat, Aceh tidak hanya pulih, tetapi juga mampu menjadi motor pertumbuhan ekonomi baru di wilayah barat Indonesia,” kata Mahfudz.