JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan seluruh produk yang diimpor dari Amerika Serikat (AS) wajib mengikuti ketentuan sertifikasi halal yang ditetapkan Indonesia.
Adapun pernyataan Mendag Budi ini merespons anggapan bahwa produk impor dari AS bebas masuk Indonesia tanpa sertifikasi halal.
“Produk AS tetap wajib mengikuti aturan halal Indonesia. Standar nasional tetap jadi acuan utama,” kata Budi dikutip dari Instagram resmi @budisantosofficial, Selasa, 24 Februari.
Budi juga bilang produk makanan dan minuman yang masuk Indonesia juga tetap wajib bersertifikat halal sesuai dengan ketentuan nasional melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Sedangkan bagi produk kosmetik dan alat kesehatan wajib memiliki sertifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” tulis Budi.
Selain itu, sambung Budi, produk yang tidak halal juga wajib mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas pada kemasan.
“Artinya, tidak ada penghapusan kewajiban halal dalam kerja sama dagang Indonesia-AS,” kata Budi.
Budi bilang Indonesia dan AS memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA) atau perjanjian internasional penyetaraan halal dalam kerja sama global. Praktik MRA umum dilakukan antara lembaga sertifikasi antara dua negara.
Lebih lanjut, Budi mengatakan melalui perjanjian ini, perdagangan kedua negara tidak dilakukan secara bebas tanpa label halal, tapi lebih untuk mempermudah sertifikasi.
“Artinya, sertifikat halal dari lembaga halal di AS dapat diakui, selama memenuhi standar halal Indonesia,” tulisnya.
BACA JUGA:
Karena itu, Budi mengatakan MRA bukan berarti standar diturunkan, tapi memastikan produk yang masuk tetap sesuai dengan ketentuan nasional tanpa mengurangi pengawasan.
“Produk AS tetap wajib mengikuti aturan halal Indonesia. Standar nasional tetap jadi acuan utama. Kalau ada makanan minuman yang mengandung konten non halal? Ya wajib diberi keterangan non halal, agar konsumen juga terlindungi,” katanya.