JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta melakukan penyegelan terhadap sejumlah gerai perhiasan mewah Tiffany & Co. di Jakarta.
Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Kanwil Jakarta Siswo Kristyanto menjelaskan bahwa operasi ini menyasar barang bernilai tinggi (high value goods) yang diduga belum sepenuhnya diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan impor barang (PIB).
Dia menuturkan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk mengoptimalkan potensi penerimaan negara, baik dari sektor kepabeanan maupun cukai.
“Jadi atas perusahaan yang saat ini sedang kami lakukan penindakan dalam rangka administratif, kami mencoba memperoleh data barang-barang yang ada di store atau outlet mereka untuk kami sandingkan dengan barang-barang yang memang sudah dilaporkan oleh mereka ketika mengajukan barang tersebut masuk ke Indonesia,” jelasnya dalam keterangannya, dikutip Jumat, 13 Februari.
Dia menambahkan, proses ini dilakukan untuk memastikan seluruh produk yang dijual telah terdaftar secara resmi dalam dokumen kepabeanan.
Menurut dia, pihaknya akan melakukan tindakan yang sesuai ranah semestinya, untuk melakukan penertiban dan peningkatan kepatuhan atas kepabeanan perusahaan yang dimaksud.
Dia menambahkan saat ini, Bea Cukai masih melakukan penelitian dengan membandingkan dokumen yang dideklarasikan perusahaan dengan data yang dimiliki otoritas dan menegaskan bahwa penindakan yang dilakukan masih dalam ranah administratif.
“Sampai saat ini kita masih melakukan penelitian, karena perlu disandingkan antara dokumen yang mereka declare ke kami dengan dokumen yang ada di kami. Jadi untuk jenisnya kita masih lakukan penelitian kembali. Kami sampaikan kembali bahwa yang kami lakukan ini adalah pengawasan masih dalam rangka administratif,” katanya.
Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran, perusahaan dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda hingga 1.000 persen dari nilai kepabeanan atau pajak dalam rangka impor, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
“Kalau pasalnya kita lebih terkait sanksi administrasi di bidang kepabeanan. Kita mencoba untuk mengeliminir bidang pidana, karena sesuai arahan dari pimpinan yang kita lakukan saat ini adalah bagaimana menggenjot penerimaan negara. Undang-undang Kepabeanan Nomor 17 tahun 2006,” tegasnya.
Dia menambahkan sebagai bagian dari proses tersebut, Bea Cukai melakukan penyegelan terhadap barang-barang di dalam brankas serta menutup sementara toko yang bersangkutan.
Siswo menekankan agar Manajemen atau pemilik usaha diminta memberikan penjelasan rinci kepada Kantor Bea Cukai terkait status impor dan pembayaran pungutan negara atas barang yang disegel.
“Untuk sementara atas barang kita lakukan penyegelan di brankas mereka dan tokonya kita lakukan penyegelan. Kita meminta yang bersangkutan bagian administrasi atau owner untuk memberikan penjelasan ke Kantor Bea Cukai atas barang-barang yang disegel saat ini secara detail, termasuk dalam barang yang melakukan pembayaran pungutan negara pada saat impor atau belum,” imbuhnya.
Selain gerai di Plaza Senayan, penindakan juga dilakukan di dua lokasi lainnya, yakni Plaza Indonesia dan Pacific Place, secara total, terdapat tiga gerai yang telah disegel.
Siswo menyatakan tidak menutup kemungkinan langkah serupa akan diperluas ke gerai perhiasan mewah lainnya di Jakarta.
“Untuk saat ini 3 toko, terkait berkembangnya ke depan dimungkinkan kita juga berkembang lagi. Tidak cuma 1 outlet,” ungkapnya.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, Tiffany & Co. merupakan merek perhiasan asal Amerika Serikat yang didirikan pada 1837 oleh Charles Lewis Tiffany dan John B. Young.
Perusahaan ini dikenal luas atas koleksi perhiasan berlian, perak sterling, serta produk-produk mewah lainnya.
Sejak 2021, Tiffany & Co. menjadi bagian dari grup mewah asal Prancis, LVMH.