JAKARTA - Pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.
Sebagai informasi, UU APBN 2026 telah disetujui dalam rapat paripurna DPR pada September 2025 dan aturan ini kemudian ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2025 serta diundangkan pada hari yang sama.
Kendati demikian, salinan resmi undang-undang tersebut baru tersedia di laman Kementerian Sekretariat Negara.
Berdasarkan dokumen tersebut, total pendapatan negara pada 2026 diproyeksikan mencapai Rp3.153 triliun.
Sumber pendapatan ini berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta penerimaan hibah.
Untuk penerimaan perpajakan, pemerintah menargetkan realisasi sebesar Rp2.693 triliun yang bersumber dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional dengan rincian penerimaan pajak dalam negeri ditetapkan sebesar Rp2.601 triliun, yang terdiri atas pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp1.209 triliun, pajak pertambahan nilai (PPN) barang dan jasa serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar Rp995,27 triliun, dan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp26,13 triliun.
Selain itu, penerimaan dari cukai yang meliputi hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, etil alkohol atau etanol, dan minuman berpemanis dalam kemasan dipatok sebesar Rp243,53 triliun, serta pendapatan pajak lainnya ditargetkan mencapai Rp126,94 triliun.
Sementara itu, penerimaan dari pajak perdagangan internasional direncanakan sebesar Rp92,46 triliun, yang terdiri atas bea masuk sebesar Rp49,90 triliun dan bea keluar Rp42,56 triliun.
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian penerimaan perpajakan Tahun Anggaran 2026 akan diatur melalui Peraturan Presiden sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat 11.
BACA JUGA:
Di sisi lain, pemerintah menetapkan target PNBP sebesar Rp459,19 triliun yang mencakup pendapatan dari sumber daya alam sebesar Rp236,61 triliun, pendapatan dari kekayaan negara yang dipisahkan Rp1,8 triliun, PNBP lainnya sebesar Rp122,46 triliun, serta pendapatan badan layanan umum (BLU) sebesar Rp98,32 triliun.
Sedangkan, penerimaan hibah pada tahun anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp666,27 miliar.