JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat membekukan izin penyelenggaraan angkutan orang milik PT Cahaya Wisata Transportasi atau Cahaya Trans selama 12 bulan atau satu tahun.
Sanksi tersebut dijatuhkan menyusul sejumlah pelanggaran serius dalam penyelenggaraan angkutan umum, termasuk pelanggaran aspek keselamatan yang berujung kecelakaan fatal.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan menyampaikan pembekuan izin tersebut berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 23 Tahun 2026.
“Selama pemberlakuan sanksi administratif, perusahaan tersebut juga wajib memperbaharui perizinan berusaha dan Kartu Pengawasan yang dimiliki serta melaporkan dan mendaftarkan seluruh armada yang digunakan/dioperasionalkan pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission,” ujar Aan dalam keterangan resmi, Selasa, 6 Januari.
Selain itu, PT Cahaya Wisata Transportasi juga diwajibkan menyusun, melaksanakan, dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum paling lama tiga bulan sejak perizinan berusaha terbaru diterbitkan.
“PT Cahaya Wisata Transportasi wajib melaksanakan perbaikan dan tanggung jawab terhadap pelanggaran yang dilakukan serta melaporkannya kepada Dirjen Perhubungan Darat,” tegas Aan.
Kementerian Perhubungan menegaskan, apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, maka perusahaan akan dikenai sanksi administratif lanjutan berupa pencabutan izin penyelenggaraan angkutan bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) dan angkutan bus pariwisata.
Berdasarkan hasil pengawasan dan rapat klarifikasi, Dirjen Perhubungan Darat menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Cahaya Trans.
Pelanggaran tersebut meliputi tidak melaporkan perubahan kepengurusan perusahaan, mengoperasikan kendaraan tidak sesuai dengan jenis pelayanan berdasarkan izin yang dimiliki, serta mengoperasikan kendaraan yang masa berlaku izin penyelenggaraannya telah habis.
Selain itu, Cahaya Trans juga dinilai lalai dalam pengoperasian kendaraan hingga menyebabkan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa.
“PO Cahaya Trans juga melakukan pelanggaran karena mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraannya dan melakukan kelalaian pengoperasian kendaraan sehingga menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa,” ungkap Aan.
BACA JUGA:
Sebagaimana diketahui, bus Cahaya Trans dengan nomor kendaraan B 7201 IV mengalami kecelakaan di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, pada 22 Desember 2025.
Diduga, saat melintas di jalan menikung, pengemudi tidak dapat mengendalikan laju kendaraan sehingga bus oleng dan terguling ke kanan. Insiden tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan 12 orang mengalami luka-luka.
Aan menegaskan, Kementerian Perhubungan tidak akan ragu menindak tegas perusahaan angkutan umum yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami tidak akan segan-segan menindak tegas perusahaan angkutan umum yang melanggar ketentuan. Kami akan berikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga dapat memberikan efek jera. Kami harap melalui kejadian ini dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh perusahaan bus untuk tertib mematuhi aturan,” pungkasnya.