Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan keterlibatan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam pengelolaan uang rampasan hasil tindak pidana korupsi adalah tidak benar.

Melalui berbagai saluran resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Kemenkeu menyatakan bahwa unggahan dari akun Instagram @wijaya27071 mengandung informasi palsu atau hoaks.

"Berita yang menyatakan bahwa Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, master mind di balik penyitaan duit korupsi adalah tidak benar atau hoaks," tulis akun X @PPIDKemenkeu, dikutip Senin, 29 Desember.

Selain itu, Kemenkeu juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya pada berita bohong yang mencatut nama Menteri Keuangan.

Sebelumnya, akun @wijaya27071 mempertanyakan proses penyitaan dana bernilai triliunan rupiah oleh aparat penegak hukum dan disebutkan bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama Kejaksaan Agung telah menyerahkan denda administrasi sektor kehutanan serta uang rampasan kasus korupsi dengan total nilai Rp6,62 triliun pada Rabu, 24 Desember.

Prosesi penyerahan dana tersebut dilakukan secara simbolis dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.

Adapun uang rampasan tindak pidana korupsi tersebut berasal dari pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara yang ditangani Kejagung, yakni kasus izin ekspor CPO dan impor gula di Kementerian Perdagangan.

"Muncul pertanyaan: mengapa baru sekarang disita uang 13 Triliun dan 6 Triliun, padahal seharusnya selesai sebelum Purbaya menjabat? Jawabannya adalah karena mereka menunggu "surat sakti pemutihan" dari Purbaya - yang tak pernah terbit," tulis akun instagram @wijaya27071.

Dalam unggahannya, akun tersebut mempertanyakan alasan penyitaan dana yang baru dilakukan belakangan, meskipun perkara tersebut disebut seharusnya telah selesai sebelum Purbaya menjabat sebagai Menteri Keuangan.

Akun itu juga menuding adanya dugaan penantian terhadap “surat sakti pemutihan” yang diklaim tidak pernah diterbitkan.

"Di jaman Purbaya, siapa pun yang mengumumkan korupsi harus bertanggung jawab untuk memasukkan uang itu ke negara. la menegaskan: 'Jangan harap surat sakti dari saya. Kalau tidak ungkap sekarang dan main petak umpet, tahun 2026 saya akan gulung kalian semua'," pungkasnya.