JAKARTA - Keputusan Danantara mengakuisisi lahan dan Hotel Novotel Makkah Thakher City di Kota Makkah, Arab Saudi, dinilai tidak sejalan dengan mandat utama lembaga tersebut.
Langkah tersebut dianggap keliru dan berisiko, baik dari sisi bisnis, arah investasi, maupun tata kelola.
Pengamat BUMN sekaligus Direktur NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan, menilai akuisisi hotel di Makkah tidak menjawab tujuan utama pembentukan Danantara sebagaimana diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 2025 dan UU BUMN Nomor 16 Tahun 2025, yakni mengakselerasi investasi dan memperkuat perekonomian nasional.
“Mandat Danantara, terutama adalah mengakselerasi investasi di dalam negeri,” kata Herry melalui pesan singkat yang diterima VOI, di Jakarta, Senin, 22 Desember.
Dari sisi bisnis, Herry menilai akuisisi hotel di Makkah memiliki risiko tinggi karena penyelenggaraan ibadah haji bersifat musiman. Aktivitas haji, menurutnya, rata-rata hanya berlangsung sekitar satu bulan setiap tahun, sementara biaya operasional hotel harus ditanggung sepanjang tahun.
“Haji adalah peristiwa musiman, rata-rata sekitar satu bulan setiap tahun. Masih ada 11 bulan hotel itu akan sepi, sementara biaya operasional, baik yang tetap maupun variabel- tetap harus ditanggung. Jadi, laba saat musim haji bisa minus karena digunakan untuk nombok biaya operasional setahun,” ucapnya.
Selain itu, Herry juga menyoroti keterbatasan kapasitas hotel yang diakuisisi Danantara. Dengan kapasitas sekitar 4.383 jemaah, hotel tersebut dinilai tidak sebanding dengan jumlah jemaah haji Indonesia yang mencapai sekitar 200.000 orang per tahun.
“Kalau pun penginapan jemaah haji bisa dikontrol, misalnya wajib berdomisili di hotel milik Danantara, dampaknya sangat terbatas karena kapasitas hotel jauh dari kebutuhan riil,” ujar Herry.
Jika targetnya jemaah umrah yang berlangsung sepanjang tahun, Herry menilai Danantara tetap akan berhadapan dengan mekanisme pasar. Menurutnya, penyelenggara umrah tidak bisa dipaksa menggunakan hotel milik Danantara.
“Penyelenggara umrah tidak bisa dipaksa gunakan hotel milik Danantara. Pilihan mereka tergantung yang lebih efisien, baik dari sisi harga, lokasi maupun kenyamanan,” ujarnya.
Lebih jauh, Herry mengingatkan bahwa kontribusi investasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia selama 20 tahun terakhir rata-rata hanya sekitar 29 persen per tahun, dengan pertumbuhan ekonomi sekitar 5 persen. Angka tersebut masih tertinggal dibanding India dan China.
“Selama ini, kontribusi investasi di dalam negeri, sekitar 85 persen berasal dari swasta. Dari pemerintah dan Danantara hanya sisanya. Ini pekerjaan rumah yang seharusnya juga jadi prioritas Danantara, alih-alih beli properti dan lahan di Arab Saudi,” tuturnya.
Dari sisi tata kelola, Herry menilai stabilisasi biaya penginapan jemaah haji tidak harus dilakukan melalui kepemilikan properti. Skema sewa jangka panjang dinilai lebih rasional dan minim risiko.
“Tidak harus memiliki properti. Sewa jangka panjang misalnya 10 tahun, justru bisa lebih rasional, karena bisa berbagi risiko dengan pemilik hotel. Biaya juga bisa terkelola dengan baik,” ujarnya.
Herry juga menyoroti ketidakjelasan status perusahaan yang diakuisisi Danantara. Di satu sisi disebut sebagai BUMN, namun di sisi lain kepemilikan saham negara dan hak istimewa negara belum jelas.
“Status perusahaan yang diakuisisi oleh Danantara harus menjadi BUMN, sehingga menjadi objek audit BPK. Saat ini masih bermakna ganda. Mau disebut BUMN (sesuai UU BUMN 16/2025), tapi pemegang sahamnya bukan negara. Atau, belum ada hak istimewa yang dimiliki Negara, seperti saham merah putih,” kata Herry.
Menurut Herry, potensi kerugian dari akuisisi tersebut dapat menjadi masalah hukum di kemudian hari jika tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.
“Potensi kerugian dalam akuisisi hotel dan lahan itu berpotensi menjadi masalah hukum di kemudian hari jika terjadi kerugian, seperti yang terjadi selama ini pada banyak kasus BUMN,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah mengakuisisi satu hotel di kawasan Tahrir dengan total 1.461 kamar yang tersebar di tiga tower untuk kawasan hunian jamaah haji Indonesia di Mekah, Arab Saudi, yang menjadi bagian dari proyek Kampung Haji Indonesia.
Kabar itu disampaikan Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, seusai menyampaikan laporan aktual progres pembangunan Kampung Haji di Arab Saudi kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Kita sudah membeli satu hotel di daerah Tahrir. Itu hotel dengan kapasitas kamar 1.461 kamar di tiga tower," katanya dilansir ANTARA, Rabu, 17 Desember.
Ia mengatakan, proyek ini ditargetkan mulai berjalan pada Januari 2025 dan diproyeksikan meningkatkan kenyamanan serta efisiensi akomodasi jamaah haji dan umrah asal Indonesia.
Hotel tersebut memiliki kapasitas untuk menampung sekitar 4.383 jamaah haji Indonesia.
BACA JUGA:
Selain itu, pemerintah juga membeli lahan seluas sekitar 5 hektare di area depan hotel tersebut untuk pengembangan lanjutan.
Di atas lahan tersebut, lanjut Rosan, akan dibangun sekitar 13 tower tambahan serta satu pusat perbelanjaan yang diperuntukkan bagi jamaah haji dan umrah Indonesia.
Jika seluruh tower rampung, total kapasitas kamar diperkirakan mencapai 6.025 kamar dengan daya tampung lebih dari 23.000 jamaah.
“Jaraknya hanya sekitar 2,5 kilometer dari Masjidil Haram,” ujar Rosan.