JAKARTA - Pemerintah memutuskan menerapkan pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol tanpa skema window time selama masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Kebijakan ini berlaku menerus hingga 4 Januari 2026 guna menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan perjalanan di tengah potensi lonjakan mobilitas masyarakat.
Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Korlantas Polri terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan pembatasan tersebut agar tetap adaptif dan responsif terhadap dinamika lalu lintas di lapangan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, pembatasan angkutan barang bersifat dinamis dan akan dievaluasi secara berkala agar kebijakan yang diterapkan tetap proporsional dan efektif.
“Pemerintah akan mengevaluasi pembatasan angkutan barang secara berkala agar kebijakan yang diambil tetap proporsional, efektif, dan berpihak pada keselamatan pengguna jalan. Pembatasan ini bersifat dinamis, sehingga penyesuaian dapat dilakukan dengan melihat perkembangan situasi lalu lintas di lapangan,” katanya dalam keterangan resmi, Senin, 22 Desember.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari penerapan sistem kerja fleksibel aparatur sipil negara serta imbauan Work From Anywhere (WFA) yang diperkirakan memicu perubahan pola perjalanan masyarakat selama libur akhir tahun. Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, pengaturan pembatasan angkutan barang ditetapkan lebih adaptif.
Berdasarkan hasil evaluasi, pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol tidak lagi menggunakan window time dan diberlakukan secara menerus tanpa jeda hingga 4 Januari 2026.
Dudy menjelaskan penerapan pembatasan secara terus-menerus di ruas tol bertujuan menjaga kinerja jaringan jalan tol, khususnya pada koridor dengan beban lalu lintas tinggi selama periode Nataru. Pengaturan ini juga diharapkan dapat meminimalkan potensi hambatan serta memperkuat pengendalian arus di titik-titik rawan kepadatan.
“Evaluasi akan kami lakukan secara situasional, dan apabila terjadi perubahan arus lalu lintas yang signifikan, penanganan di lapangan harus bisa bergerak cepat,” kata Dudy.
Sementara itu, pembatasan angkutan barang di ruas jalan arteri atau non-tol tetap menggunakan skema window time pada pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat. Ketentuan tersebut berlaku hingga 4 Januari 2026 dan akan dievaluasi secara berkala dengan tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
Pelaksanaan pembatasan diberlakukan bagi kendaraan angkutan barang sesuai klasifikasi dan ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebagai pedoman. Pemerintah mengimbau operator logistik dan pelaku usaha angkutan barang menyesuaikan rencana perjalanan serta mengoptimalkan jadwal distribusi agar tetap efisien dan tertib.
“Koordinasi kami dengan Korlantas Polri akan memastikan langkah manajemen operasional, termasuk diskresi Kepolisian, dapat diterapkan untuk menjaga kelancaran dan keselamatan,” tegas Dudy.
Sekadar informasi, pengaturan lalu lintas jalan selama masa Nataru 2025/2026 tertuang dalam SKB Nomor KP-DRJD 6774 Tahun 2025, 122/KPTS/Db/2025, dan Kep/268/XII/2025 yang menjadi acuan bersama bagi para pemangku kepentingan.
BACA JUGA:
SKB tersebut disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan sebagai acuan bersama dalam penyelenggaraan layanan transportasi dan pengaturan lalu lintas pada periode Nataru.
Pengaturan pembatasan mencakup sejumlah ruas tol dan non-tol strategis pada koridor Sumatera, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Bali, termasuk jalur-jalur utama yang menghubungkan pusat produksi, pelabuhan, dan kawasan permukiman.
Rincian ruas yang diberlakukan pembatasan tercantum dalam SKB, dan masyarakat serta pelaku usaha diimbau mengikuti rambu, arahan petugas, dan informasi resmi selama perjalanan.