Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan terkait tarif denda bagi kegiatan usahpertambangan yang dilakukan di wilayah hutan.

Aturan tersebut diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 391.K/MB.01.MEM.B/2025 Tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah dan Batu Bara. Adapun aturan yang diteken oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia ini telah berlaku sejak 1 Desember 2025.

“Perhitungan penetapan denda administratif atas kegiatan pertambangan di kawasan hutan ini didasarkan hasil kesepakatan Rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk kegiatan usaha pertambangan,” tulis aturan tersebut, dikutip Selasa 9 Desember.

Sementara itu besaran tarif ini juga sesuai dengan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Nomor B-2992/Set-PKH/11/2025 tanggal 24 November 2025.

Dalam aturan ini, Bahlil menetapkan denda untuk komoditas nikel sebesar Rp6,5 miliar per hektare, kemudian untuk komoditas bauksit ditetapkan sebesar Rp1,76 miliar per hektare.

Sedangkan denda untuk komoditas timah ditetapkan sebesar Rp1,25 miliar per hektare dan terakhir, komoditas batu bara dipatok sebesar Rp354 juta per hektare.

Nantinya, penagihan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan akan dilakukan oleh Satgas PKH untuk kegiatan usaha pertambangan dan hasil penagihan denda tersebut diperhitungkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor ESDM.

"Penetapan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan ini berlaku pada penindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan,” tulis aturan tersebut.