Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perhubungan melakukan pengaturan pergerakan angkutan orang dan barang di pelabuhan penyeberangan Merak dan Bakauheni selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Aan Suhanan mengatakan pengaturan ini dilakukan di empat pelabuhan utama, yakni Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk.

Lebih lanjut, Aan bilang pengaturan mobilisasi di pelabuhan ini dilakukan karena diprediksi akan terjadi peningkatan pergerakan masyarakat dan volume kendaraan di sektor penyeberangan.

“Beberapa pelabuhan pendukung juga kami siapkan untuk membantu memecah kepadatan kendaraan dan mencegah terjadinya penumpukan di satu lokasi,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat, 5 Desember.

Aan bilang pengaturan penyeberangan ini telah termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Lebih lanjut, Aan mengatakan pemerintah akan mengoperasionalkan Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan BBJ Bojonegara (Serang-Banten), Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan), Pelabuhan PT Wijaya Karya Beton Tbk (Bakauheni), Pelabuhan PT Krakatau Bandar Samudera (Cilegon) dan Pelabuhan Panjang (Lampung) selama periode Nataru.

“Pada 19 Desember 2025 pukul 15.00 waktu setempat sampai dengan 4 Januari 2026 pukul 24.00 waktu setempat, hanya penumpang pejalan kaki, kendaran golongan I (sepeda), kendaraan bermotor golongan IVa, mobil barang golongan IVb, kendaraan bermotor golongan Va, mobil barang golongan Vb dan kendaraan bermotor golongan VIa (Lintasan Merak-Bakauheni) yang dapat melalui Pelabuhan Merak  tujuan Sumatera,” ucapnya.

Sementara kendaraan bermotor golongan II, III, dan mobil barang golongan VIb tujuan Sumatera, sambung Aan, akan diarahkan melalui Pelabuhan Ciwandan (Lintasan Ciwandan-Wika Beton).

“Kemudian mobil barang golongan VII, VIII, hingga IX tujuan Sumatera melalui BBJ Bojonegara (Lintasan BBJ Bojonegara-Muara Pilu),” tuturnya.

Kemudian, sambung Aan, Pelabuhan PT Krakatau Bandar Samudera (Cilegon) menuju Pelabuhan Panjang (Lampung) akan beroperasi opsional jika terjadi antrean kendaraan angkutan barang di Pelabuhan Ciwandan dan Pelabuhan BBJ.

Aan bilang dari arah Sumatera, Pelabuhan Bakauheni menuju Jawa pada 19 Desember 2025 pukul 15.00 waktu setempat sampai dengan 4 Januari 2026 pukul 24.00 waktu setempat, hanya dapat dilalui oleh penumpang pejalan kaki, golongan I (sepeda), kendaraan bermotor golongan II, III, IVa, Va, dan VIa, lalu mobil barang golongan IVb, Vb, dan VIb.

“Mobil barang golongan VII, VIII, dan IX dari Sumatera ke Jawa melalui Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lintasan Muara Pilu-Bojonegara),” ucap Aan,

Sebagai langkah kontingensi, sambung Aan, Pelabuhan Panjang (Lampung) menuju Pelabuhan PT Krakatau Bandar Samudera dan Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan) menuju Pelabuhan BBJ Bojonegara akan beropersi opsional apabila terjadi antrean kendaraan angkutan barang di Pelabuhan Bakauheni.

Diterapkan Delaying System, Pemeriksaan Tiket, dan Buffer Zone

Selain pengaturan mobilisasi, Aan menjelaskan, dalam SKB ini juga diatur soal penundaan perjalanan (delaying system), pemeriksaan tiket, hingga buffer zone menuju Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk.

Pengaturan delaying system, pemeriksaan tiket dan sebagai buffer zone menuju Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan dilakukan di rest area KM 43 A dan KM 68 A pada ruas jalan tol Tangerang-Merak, lahan PT Munic Line pada ruas jalan Cikuasa Atas, dan pemanfaatan area parkir Pelabuhan Indah Kiat.

“Sedangkan delay system, pemeriksaan tiket, dan sebagai buffer zone menuju Bakauheni dilakukan di rest area KM 49B dan KM 20B ruas jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar. Lalu pada ruas jalan non tol dilakukan di Terminal Agribisnis Gayam, Rumah Makan Gunung Jati, Rumah Makan Tiga Saudara, dan Kantor Lama Balai Karantina Pertanian,” jelasnya.

Untuk menghindari terjadinya antrean panjang kendaraan di area sekitar pelabuhan, lanjut Aan, akan dilakukan pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan.

Rinciannya, kata Aan, pelabuhan Merak sejauh 4.71 KM dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan titik Hotel Pesona Merak).

“Dan Pelabuhan Bakauheni sejauh 4.24 KM dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan Balai Karantina Pertanian),” ujarnya