JAKARTA - Bank Indonesia (BI) kini resmi mengizinkan penggunaan obligasi korporasi sebagai underlying dalam transaksi repurchase agreement (repo) di bank sentral.
Adapun untuk pertama kalinya, BI memasukkan obligasi PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF sebagai surat berharga yang dapat direpokan kepada BI.
Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti menyebut langkah ini sebagai momen penting karena menjadi kali pertama bank sentral menerima repo surat berharga dari korporasi, lantaran selama ini, BI hanya menerima Surat Berharga Negara (SBN) atau Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) sebagai underlying dalam transaksi repo.
Menurutnya hal ini juga merupakan langkah positif, sehingga dapat memperkuat transmisi kebijakan moneter ke pasar uang, pasar obligasi, sektor perbankan, hingga korporasi.
"Itu tentunya juga makin bagus dari BI-nya untuk bisa melakukan transmisi dari kebijakan moneter kami ke pasar uang, pasar obligasi, ke perbankan, korporasi, dsb. Buat kami ini juga salah satu breakthrough, terobosan," kata Destry dalam sambutannya di acara Pengenalan Surat Utang SMF sebagai Underlying Transaksi repo Bank Indonesia di Gedung AA Maramis, Kamis, 20 November.
"Karena ini adalah pertama kalinya Bank Indonesia itu mau menerima repo dari surat berharga, yaitu dalam bentuk repo corporate bond ini, SMF walaupun pasai government ya, tapi by nature dia adalah corporate bond. Selama ini kita hanya menerima SBN." sambungnya.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang P2SK memberikan BI tiga mandat utama yaitu menjaga stabilitas nilai tukar, bersama lembaga terkait mendukung stabilitas sistem keuangan, serta memperkuat sistem pembayaran.
Menurutnya semua langkah tersebut pada akhirnya bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
"Tapi artinya dalam rangka melakukan itu tentunya kan BI juga harus bisa mempunyai kapasitas untuk penyebaran dari kebijakan moneter itu secara lebih luas. Kalau sekarang ini kan kita kan lebih menggunakan SBN atau SRBI sebagai underlying kalau mau melakukan repo butuh dana, bank-bank butuh dana ya berarti pakai SBN atau SRBI," tuturnya.
BACA JUGA:
Ia menyampaikan dengan regulasi yang telah memungkinkan penggunaan instrumen lain, BI kini dapat melakukan transaksi jual-beli maupun repo tidak hanya dengan SBN atau SRBI, tetapi juga dengan surat berharga berkualitas lainnya.
"Nah sekarang definisi berkualitas antara lain memang kami masih menggunakan rating bank," paparnya.
Destry menyampaikan obligasi SMF sendiri telah melalui proses pengkajian selama satu tahun bersama Kementerian Keuangan, OJK, dan bahkan dibahas dalam forum KSSK.
"Ini adalah karya sinergitas kita semua dan akhirnya SMF lah yang menjadi salah satu contoh dari surat berharga lain yang bisa direpokan kepada BI," tuturnya.