JAKARTA - Menteri Usaha Kecil, Mikro dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa Pemerintah akan melakukan perubahan signifikan terhadap skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) di 2026.
Ia menjelaskan jika sebelumnya pengajuan KUR dibatasi empat kali untuk sektor produksi dan dua kali untuk sektor perdagangan, kini batasan tersebut dihapus, sehingga pelaku UMKM dapat mengajukan pembiayaan berulang kali hingga usahanya benar-benar stabil dan mandiri.
"Selama ini KUR itu dibatasi pengambilannya sampai 4 kali saja. Satu kali ngajuin KUR, yang kedua ngajuin KUR, yang ketiga, keempat, hanya maksimal 4 kali untuk sektor produksi dan 2 kali untuk yang perdagangan, sekarang sudah dibuka, jadi bisa beberapa kali, repetisinya bisa beberapa kali sampai UMKM-nya betul-betul kuat dan siap untuk lepas. Nggak ada batasan," jelasnya kepada awak media, Senin, 17 November.
Selain itu, Maman menyampaikan bahwa struktur suku bunga KUR juga mengalami penyederhanaan dimana dalam aturan lama terdapat kenaikan suku bunga secara bertahap dari 6 persen hingga 9 persen berdasarkan frekuensi pengajuan kini diganti dengan satu tarif tunggal.
Ia menambahkan mulai tahun 2026, seluruh pengajuan KUR tanpa memandang jumlahnya akan dikenakan bunga flat sebesar 6 persen.
"Iya. Jadi mau yang pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima, semua flat 6 persen," tuturnya.
BACA JUGA:
Maman menjelaskan bahwa reformulasi kebijakan KUR ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto melalui Komite Pembiayaan UMKM yang dipimpin Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.
Selain itu, ia menyampaikan kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat pergerakan ekonomi dan memberikan dorongan bagi pelaku UMKM.
Ia memastikan bahwa seluruh perubahan akan mulai berlaku pada awal Januari 2026 dan akan dituangkan dalam peraturan menteri yang saat ini sedang dalam proses penyusunan.