Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Indonesia berhasil memobilisasi investasi lintas sektor senilai 7,7 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp128,5 triliun per tahun melalui skema pasar karbon, yang kini menjadi instrumen strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi hijau nasional.

Kebijakan ini menjadi salah satu capaian penting yang disampaikan Indonesia dalam Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP30). 

Selain memperkuat komitmen terhadap penurunan emisi, langkah tersebut juga menandai terbukanya peluang besar bagi masuknya modal hijau dari investor global.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyebut, pilar utama dari strategi pembiayaan hijau ini adalah penerapan Peraturan Presiden tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK).

Regulasi tersebut menjadi dasar bagi pembiayaan proyek rendah emisi serta memperkuat ekosistem ekonomi berkelanjutan di berbagai sektor.

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, transformasi menuju ekonomi hijau memberikan keuntungan nyata bagi perekonomian.

“COP30 menjadi momentum untuk membuktikan bahwa pembangunan hijau tidak hanya mungkin, tetapi juga menguntungkan,” kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima VOI, Jumat, 7 November.

Pemerintah sebelumnya telah menghentikan investasi untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga batu bara baru sejak 2023, serta mempercepat penutupan PLTU lama

Langkah ini sekaligus mengalihkan aliran investasi ke sektor energi terbarukan, yang ditargetkan menyumbang 23 persen dari bauran energi nasional pada 2030.

Dengan dukungan regulasi dan kepastian politik yang kuat, Indonesia kini dinilai menjadi salah satu destinasi utama bagi investor global yang mencari pertumbuhan berkelanjutan.

Sektor-sektor seperti energi bersih, restorasi ekosistem, dan teknologi pengelolaan limbah modern diperkirakan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi hijau dalam beberapa tahun mendatang.