Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan kenaikan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komoditas konsentrat tembaga pada November 2025 karena dipengaruhi tingginya permintaan global untuk kebutuhan industri energi terbarukan atau energi hijau.

Kemendag mencatat HPE komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) naik pada paruh pertama November 2025. Dimana HPE rata-rata ditetapkan sebesar 5.462,14 dolar AS per wet metrik ton (WMT) atau naik 15,10 persen dibandingkan paruh kedua September 2025 yang sebesar 4.745,52 dolar AS per WMT.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana mengatakan penetapan HPE dituangkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 2151 Tahun 2025 tentang HPE atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.

Adapun Kepmendag tersebut ditetapkan pada 4 November 2025 dan berlaku untuk periode 5 hingga 14 November 2025.

“Nilai HPE konsentrat tembaga naik dibanding paruh kedua September 2025 akibat meningkatnya permintaan global terhadap tembaga. Permintaan ini terutama untuk kebutuhan industri energi terbarukan, kendaraan listrik, dan manufaktur perangkat elektronik,” ujar Tommy dalam keterangan resmi, Rabu, 5 November.

Tak hanya itu, Tommy bilang kenaikan HPE juga akibat fluktuasi nilai tukar dan gangguan produksi di sejumlah tambang besar dunia yang mengakibatkan jumlah pasokan terbatas.

Selain itu, sambung Tommy, kenaikan harga logam di pasar global turut memengaruhi peningkatan HPE komoditas tembaga.

Pada periode pertama November 2025, harga tembaga naik 9,45 persen, emas naik 18,86 persen, dan perak naik 27,81 persen dibandingkan paruh kedua September 2025.

“Kenaikan harga logam terjadi karena meningkatnya minat investor terhadap logam mulia sebagai aset lindung nilai,” ucapnya.

Tommy bilang HPE konsentrat tembaga ditetapkan juga berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya

Mineral (ESDM). Masukan teknis tersebut mengacu pada data London Metal Exchange (LME) untuk tembaga serta London Bullion Market Association (LBMA) untuk emas dan perak.

Lebih lanjut, Tommy bilang Penetapan HPE dilaksanakan secara berkala, kredibel, dan transparan untuk memberikan kepastian usaha bagi pelaku industri.

“HPE ditetapkan melalui koordinasi antarinstansi yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian. Keterlibatan berbagai kementerian ini untuk memastikan bahwa penetapan HPE mencerminkan kondisi dan perkembangan pasar global secara objektif,” ujar Tommy.