Bagikan:

JAKARTA - Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan negara harus menyediakan penghidupan yang layak bagi warga negara Indonesia untuk bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan akses pendidikan.

Komitmen ini juga tercermin dalam sikap Indonesia terhadap Paris Agreement yang sejalan dengan amanat Konstitusi NKRI serta Visi Presiden Prabowo untuk membangun Indonesia Maju, Berdaulat Energi, dan Mandiri.

Dalam berbagai forum negosiasi perubahan iklim internasional, Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, secara konsisten menegaskan upaya pengendalian perubahan iklim dilakukan dengan mempertimbangkan national circumstances dan sovereignty negara.

Komitmen Indonesia dalam penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) tetap berbasis voluntary, bertanggung jawab, dan disesuaikan dengan kemampuan nasional.

Ini menjadi pijakan penting transisi energi di Indonesia tidak sekadar memenuhi target global, tetapi juga memperkuat fondasi pembangunan nasional.

Satu tahun terakhir, pemerintahan Prabowo-Gibran Rakabuming Raka menunjukkan langkah nyata untuk mempercepat transisi energi secara bertahap, terukur, dan pro-rakyat.

Pemerintah memperkuat regulasi dan tata kelola industri kelistrikan nasional untuk memastikan keberlanjutan sektor ini tidak membebani keuangan negara.

Penyempurnaan regulasi strategis seperti PP.79/2014 dan Perpres 22/2017 diarahkan menjadi instrumen implementasi yang konsisten, bukan sekadar landasan normatif.

Instrumen ini menjadi pengungkit untuk memperkuat industri EBT dalam negeri, memperluas lapangan kerja hijau, dan menciptakan ekosistem industri kelistrikan nasional yang sehat dan berdaya saing.

Pemerintah juga mendorong pembentukan skema pembiayaan dan tarif yang lebih adaptif terhadap perkembangan sektor hulu. Ini penting agar harga EBT dapat bersaing dan mempercepat masuknya teknologi ramah lingkungan.

Langkah ini mencerminkan keberanian pemerintah dalam mengoreksi asumsi lama dan mengarahkan kebijakan pada kondisi aktual ekonomi nasional.

Meski proyeksi awal konsumsi listrik nasional belum tercapai seperti skenario PP.79/2014, pemerintahan Prabowo Gibran berhasil mengarahkan transisi energi secara realistis dan berdampak.

Kebijakan difokuskan untuk memperkuat demand sektor kelistrikan melalui industrialisasi dalam negeri dan bukan sekadar membangun infrastruktur pasif.

Dengan pendekatan ini, Indonesia tidak akan menjadi pasar dari produk energi negara lain, melainkan produsen dan pemain utama dalam rantai pasok EBT global.

Langkah-langkah strategis ini membuktikan Prabowo-Gibran tidak hanya melanjutkan, tetapi juga melakukan koreksi strategis dan percepatan untuk memastikan transisi energi menjadi motor pertumbuhan ekonomi baru Indonesia.

Hal ini menjadi sinyal kuat bagi dunia bahwa Indonesia mampu mengelola transisi energi secara mandiri, berdaulat, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat.

Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+