JAKARTA - Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan, pengemudi kerap disalahkan bila ada kecelakaan akibat truk obesitas atau Over Dimension and Over Load (ODOL).
Padahal, muatan truk berlebih sudah melanggar aturan dan menjadi banyak alasan tingginya kasus kecelakaan lalu lintas.
AHY mengatakan, kecelakaan di jalan akibat truk ODOL seharusnya tidak menyalahkan sepenuhnya kepada pengemudi, karena mereka tidak memiliki kuasa lebih untuk membantah terkait muatan truk.
"Kami melihat sering kali yang selalu dianggap bersalah adalah pengemudi, kelalaian pengemudi. Padahal, mereka tak bisa membantah jika ada muatan berlebih. Ada faktor lain, paling utama muatan truknya," ujar AHY usai memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri terkait Implementasi Rencana Aksi Nasional Pengendalian Kendaraan Lebih Dimensi dan Muatan (ODOL) di kantor Kemenko IPK, Jakarta, Senin, 6 Oktober.
AHY menambahkan, jika supir dalam keadaan sehat, namun muatan truk sudah berlebih, potensi kecelakaan tetap masih ada.
"Misal pengemudinya sehat dan fit, kalau kendaraannya melebihi kapasitas, baik tonasenya, dimensinya, itu mau dia baru makan, segar, fit, ya, kecelakaan bisa terjadi. Karena kapasitas sudah melebihi dan jelas akan berpengaruh pada keselamatan teknis dari kendaraan itu sendiri," katanya.
Bahkan, AHY menyayangkan karena kecelakaan itu dapat merenggut nyawa masyarakat pengguna jalan yang sudah tertib berlalu lintas.
"Itulah yang sering menyebabkan kecelakaan. Korbannya sama-sama pengemudi dan juga masyarakat yang menjadi pengguna jalan, apalagi masyarakat, mereka tidak tahu apa-apa. Terkadang ada kasus satu kendaraan, ada satu keluarga, habis ditabrak truk ODOL," terang AHY.
Menurut Ketua Umum Partai Demokrat itu, supir tak boleh lagi menjadi pihak paling disalahkan dari kelalaian tersebut. Perusahaan penyedia, ekspedisi maupun pihak-pihak terkait juga harus bertanggung jawab atas kecelakaan yang ditimbulkan dari truk obesitas.
BACA JUGA:
"Sedih rasanya. Tapi, ini tidak bisa hanya dalam bentuk duka cita, harus ada perbaikan mendasar. Owner (pemiliknya,) perusahaannya, harus kami minta tanggung jawabnya," pungkas AHY.
Sebagai informasi, Kemenko IPK melalukan rapat koordinasi (Rakor) bersama kementerian terkait lainnya membahas masalah truk obesitas, pada Senin, 6 Oktober.
Menko IPK AHY menargetkan, implementasi kebijakan Zero ODOL akan berlaku efektif mulai awal 2027 mendatang.
"Kami semua sepakat kebijakan Zero ODOL ini tidak bisa lagi ditunggu-tunggu ataupun ditunda-tunda. Karena itu, dengan ikhtiar dan kerja keras kami semua diharapkan kebijakan Zero ODOL ini sudah berlaku efektif 1 Januari 2027," jelas AHY.