JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan, Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) tidak setara dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Supratman mengatakan, dalam revisi Undang-Undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang badan usaha milik negara (BUMN) perbedaan antara BP BUMN dan Danantara Indonesia dibuat sangat jelas.
“Beda dong, beda. Kalau ini (BP BUMN) kan fungsinya regulator, Danantara kan eksekutor buat pelaksanaan operatornya. Untuk menjalankan fungsi usahanya ada di BP Danantara,” katanya di Gedung DPR, Jakarta, Jumat, 26 September.
Kemudian, sambung Supratman, BP BUMN maupun Danantara sama-sama merupakan pemegang saham perusahaan pelat merah.
Namun, BP BUMN menjadi pemegang saham seri A dwiwarna 1 persen, sementara Danantara sebagai pemegang seham seri B yang 99 persen.
“Tugas dan fungsinya (BP BUMN) itu kurang lebih sama dengan kementerian BUMN yang lalu. Di mana di sana dia pemegang seham seri A Dwi Warna 1 persen, tetapi itu akan menentukan menyangkut soal penyelenggaraan RUPS dan lain-lain sebagainya,” jelasnya.
BACA JUGA:
Terkait dengan pengelolaan dividen, sambung Supratman, nantinya akan diatur secara lebih rinci Peraturan Presiden (Perpres).
“Nanti dalam Perpres yang akan datang ya,” katanya.
Supratman juga bilang siapa nantinya yang akan menempati posisi Kepala BP BUMN akan diputuskan Presiden Prabowo Subianto.
“itu sepenuhnya tergantung sama Bapak Presiden siapa orang yang akan ditunjuk,” ucapnya.